Kategori: Lampung Barat

  • Wabup Mad Hasnurin Hadiri Rapat Koordinasi Akselerasi Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung

    LAMBAR – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, mengikuti rapat koordinasi secara virtual mengenai akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung pada Selasa (11/3/2025). Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, dengan dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, perwakilan dari Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR.

    Rapat tersebut juga diikuti oleh 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang memberikan arahan mengenai roadmap pengelolaan sampah kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

    Wagub Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024 tentang Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional. Mengikuti arahan dari Presiden Prabowo, Jihan mengungkapkan bahwa seluruh pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menyusun Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang harus diselesaikan paling lambat 12 Maret 2025.

    Dalam roadmap tersebut, fokus utamanya adalah pada upaya perbaikan pengelolaan sampah baik di hulu maupun hilir. Wakil Gubernur juga mengungkapkan beberapa langkah yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan sampah di hulu, antara lain:

    1. Transformasi perubahan perilaku masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
    2. Mewajibkan pemilahan sampah di sumbernya.
    3. Penanganan sampah organik di sumbernya.
    4. Penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR).
    5. Penguatan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

    Sedangkan untuk pengelolaan sampah di hilir, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

    1. Peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah yang menjangkau seluruh wilayah.
    2. Membangun industrialisasi pengelolaan sampah.
    3. Penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode yang ramah lingkungan.
    4. Penertiban pembuangan sampah ilegal dan pembakaran sampah secara terbuka.
    5. Perbaikan tata kelola pengelolaan sampah di daerah melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, dan dukungan pendanaan.

    Wagub Jihan juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk hidup lebih sadar akan sampah melalui edukasi dan informasi yang tepat. Peran akademisi pun dinilai sangat penting sebagai konseptor, sumber pengetahuan, dan inovator dalam pengelolaan sampah.

    Lebih lanjut, Jihan menyampaikan bahwa dunia usaha harus berperan dalam pendanaan dan penggerakan ekonomi sirkular melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerapan EPR dalam mengelola sampah kemasan produk yang dihasilkan oleh produsen.

    Tak kalah penting, media juga diharapkan berperan dalam menyebarkan informasi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah.

    Sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi sirkular, Wagub Jihan menekankan pentingnya Bank Sampah yang harus menjadi motor utama dalam edukasi dan pengelolaan sampah, dimulai dari tingkat RW hingga kecamatan. Ia mengimbau agar Bank Sampah yang tidak aktif segera direvitalisasi, dengan pembenahan struktur kelembagaan dan metode bisnisnya.

    Jihan berharap agar rapat koordinasi ini menjadi sumber inspirasi bagi seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, terutama dalam penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung.

  • Parosil Mabsus Menanggapi Kekhawatiran Masyarakat BNS Tentang Penurunan dari Wilayah TNBBS

    LAMBAR – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, memberikan klarifikasi mengenai kekhawatiran masyarakat Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) terkait rencana penurunan warga yang berkebun di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

    Beberapa waktu lalu, masyarakat Lampung Barat sempat dihadapkan pada masalah konflik dengan satwa liar seperti Harimau dan Gajah, yang memicu isu terkait kemungkinan penurunan masyarakat yang berkebun di wilayah TNBBS.

    Parosil Mabsus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat tembusan atau pemberitahuan resmi dari pihak TNBBS kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengenai program penurunan masyarakat yang tinggal dan berkebun di kawasan TNBBS.

    “Beberapa waktu lalu, saya mengumpulkan pihak Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan instansi terkait untuk membahas persiapan menjelang Lebaran, inflasi harga, serta penanganan konflik dengan satwa liar. Salah satu dampaknya adalah isu penurunan masyarakat yang berkebun akibat konflik dengan Harimau dan Gajah,” jelas Parosil.

    Pakcik (sapaan akrab Bupati Lampung Barat) menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sudah menanyakan langsung kepada TNBBS terkait rencana penurunan masyarakat Suoh dan BNS. Namun, pihak TNBBS mengonfirmasi bahwa belum ada program semacam itu, karena keputusan tersebut berada di tangan TNBBS.

    “Sudah saya tanyakan kepada pihak TNBBS apakah ada program terkait penurunan masyarakat Suoh dan BNS yang berkebun di kawasan TNBBS akibat konflik dengan satwa liar, dan jawabannya adalah belum ada. Yang berhak memutuskan penurunan adalah pihak TNBBS,” kata Pakcik.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Parosil Mabsus dalam sambutannya saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Pekon Bumi Hamtatai, Kecamatan BNS, pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Pakcik menegaskan bahwa masyarakat Suoh dan BNS yang berkebun di wilayah TNBBS tidak perlu khawatir atau merasa gelisah tentang penurunan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat yang berada di daerah yang rawan konflik dengan satwa liar Harimau dan Gajah untuk meninggalkan lokasi tersebut, setidaknya sementara. “Silakan untuk mengurus kebun dan memanen kopi, tapi lakukan secara berkelompok, jangan sendirian, dan hindari bermalam di hutan yang masuk dalam peta kerawanan,” ungkapnya.

    Bupati Lampung Barat ini juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah konflik dengan satwa liar dengan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak TNBBS. “Kami akan memastikan bahwa daerah rawan konflik ini dipetakan dengan jelas agar masyarakat tahu mana yang harus dihindari,” tambahnya.

    “Siapapun yang berkebun di Kecamatan Suoh dan BNS di kawasan TNBBS akan kami lindungi, kecuali ada kebijakan baru yang mengharuskan masyarakat meninggalkan kawasan tersebut. Tentu saja, masyarakat juga harus mematuhi himbauan dari pihak Polri, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,” tegasnya.

    Selain itu, Parosil juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan. “Kita harus menjaga hutan dengan tidak merusak, seperti menebang pohon. Sebaliknya, kita harus terus menanam pohon agar hutan tetap terjaga, sehingga hewan-hewan di wilayah tersebut tidak merasa terganggu,” tutup Parosil.

  • Bupati Lampung Barat Sidak: Kecewa Banyak Pegawai Bolos Selama Jam Kerja

    LAMBAR – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau pada Selasa, 11 Maret 2025, untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Sidak ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, bertujuan untuk menilai kedisiplinan aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat.

    Dalam sidak tersebut, Bupati Parosil mendapati banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang tidak berada di kantor pada saat jam kerja. Di Puskesmas Batu Ketulis, dari 63 pegawai yang terdaftar, hanya 10 yang hadir. Hal serupa terjadi di Kantor Kecamatan Sekincau, di mana banyak pegawai yang tidak hadir pada jam kerja.

    Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor: 060/119/09/2025 tentang perubahan jam kerja ASN pada bulan puasa 1446 Hijriyah, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat adalah Senin-Kamis, pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan pada hari Jumat, pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sidak yang dilakukan Bupati Parosil pada pukul 13.40 WIB masih termasuk dalam jam kerja.

    Bupati Parosil Mabsus mengungkapkan kekecewaannya terhadap pegawai yang tidak menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat. “Hari ini, kita melakukan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, banyak ruangan yang kosong dan pegawainya tidak ada di tempat saat jam kerja, termasuk Kepala Puskesmas dan Camatnya,” ungkap Parosil.

    Terkait ketidakhadiran Kepala Puskesmas Batu Ketulis dan Camat Sekincau, Parosil menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas. “Pada dasarnya, ini adalah pembinaan terhadap pegawai, bisa saja kami beri sanksi teguran lisan, tertulis, bahkan non-job,” terang Parosil.

    Bupati juga menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kedisiplinan dan pelayanan publik. “Bulan puasa tidak boleh merubah pelayanan kita kepada masyarakat, dan efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kedisiplinan dan pelayanan,” pungkasnya.

  • Parosil Tekankan Penyelesaian Konflik TNBBS dan Satwa Liar di Suoh dan BNS Libatkan Suluruh Aspek

    LAMBAR – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus soroti konflik Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan satwa liar Harimau dan Gajah yang meresahan masyarakat Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh beberapa waktu ini meneror masyarakat.

    “Hari ini Lampung Barat yang menjadi sorotan adalah keresahan yang terjadi di Suoh dan Bandar Negeri Suoh terutama masyarakat yang berkebun di wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ini bermula dari adanya konplik satwa liar,” Kata Parosil Mabsus.

    Menurut Parosil Mabsus hal tersebut merupakan permasalahan yang serius, perlu adanya pengkajian, penagangan, penyelesaian dan penanganan dari seluruh aspek, baik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Poltri, TNI, TNBBS maupun pihak terkait yang sesuai dengan koridor aturan yang berlaku baik UUD atau Pilpres.

    “Karena tidak boleh suatu keputusan itu di ambil oleh satu konsetitusi saja, keputusan itu akan memiliki dimensi lain dampak yang sangat luas baik itu sesama sosial, politik,” terang Parosil.

    Hal itu disampaikan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat membuka Rapat Kordinasi Forkopimda yang diikuti Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Edi Novial, perwakilan Kodim 0422 LB, perwakilan Polres, perwakilan Kejaksaan Negeri, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan perwakikan instansi pertival, bertempat di Ruang Rapat Pesagi 10 Maret 2025.

    Pakcik (sapaan akrabnya bagi bupati Lampung Barat itu) berharap keresahan masyarakat Suoh dan Bandar Negeri Suoh terkait teror satwa liar tersebut segera berakhir “poin paling penting dari sudut pandang pak Bupati dari pertemuan ini bagaimana suarana puasa dan Idul Fitri tahun ini masyarakat kita dapat menjalani dengan tenang, khusuk serta tenteram, jangan ada rasa keresahan dan kekehawatiran lagi,” harapnya.

    Pakcik mengatakan hal itu bisa dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan TNBBS dengan cara persuasif. “Dengan cara meminta masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari jangan secara perseorangan atau sendiri namun dilakukan dengan bersama-sama lalu mengimbau jika masyarakat sudah mempunyai kemampuan untuk membangun rumah agar jangan lagi bermukim di wilayah TNBBS,” ujar Parosil Mabsus.

    Karena dikatakan Parosil Mabsus masyarakat yang menempati kawasan hutan TNBBS bukan untuk mencari kekayaan namun untuk bertahan hidup.

    Parosil Mabsus menyatakan dirinya setuju jika akan dilakukan penurunan terhadap masyarakat yang menempatai kawasan hutan TNBBS namun harus memiliki solusi terbaik untuk masyarakat.

    “Maksud saya sangat setuju jika kita mensosialisaikan penerunan masyarakat dari kawasan hutan TNBBS namun harus dengan cara humanis dan bijaksana sesuai dengan koredor yang ada serta mengutamakan kepentingan masyarakat memanusiakan manusia, kita harus mampu memberikan solusi bagi mereka, harus bisa menjamin keberlanjutan hidup mereka,” tutur Pakcik.

    Senada disampaikan ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial terkait penyelesaian konplik satwa liar yang berada di Suoh dan Bandar Negeri Suoh harus di pelajari secara bijak dan konpership “karena kalau kita lihat program HKM, konsep dari HKM itu sendiri pak bupati ada kerjasama antara dinas kehutanan, Pemerintah Daerah dengan petani yang menggarap di daerah masuk dalam kawasan hutan lindung. Masyarakat bisa mengambil hasilnya dan melindungi kawasan hutannya,” papar Edi Novial.

    Edi Novial berharap dengan adanya Pilpres Nomor 5 tahun 2025 kita lakukan konsultasi kepada kementerian kehutanan karena yang pertama Pilpres itukan ditarhetkan masalah sawit, perusahaan-perusahaan besar. “Sedangkan untuk di Lampung Barat inikan belum ada perusahaan-perusahaan besar hanya petani murni menggarap kebun tidak ada yang sampaikan dengan lima hektar untuk satu orang,” lanjutnya.

    “Artinya saya berharap dalam penyelesaian konplik yang melibatkan orang banyak ini harus dengan bijak jangan sampai justru menyebabkan konplik antara masyarakat dengan pemerintah,” tutup Edi Novial.

  • Pastikan Kedisiplinan Pegawai, Wabup Mad Hasnurin Lakukan Sidak Kepada OPD

    LAMBAR – Dalam rangka memastikan kedisiplinan pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenga honorer Wakil Bupati (Wabub) Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Darah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat, Senin 10 Maret 2025.

    Dalam sidak tersebut Wabup Mad Hasnurin turut didampingi Plt. Inspektur Mat Syukri, Sekretaris BKPSDM Budi Kurniawan dan jajaran Pol PP.

    Pun Mad Hanurin (begitu sapaan akrabnya bagi Wabup dua periode itu) dalam Sidaknya mengecek satu persatu absensi pegawai pada OPD masing-masing untuk memastikan tingkat kehadiran para ASN maupun THLS.

    “Pada bulan Suci Ramadhan ini kita menerapkan jam kerja lebih awal dari biasanya, yakni masuk Pukul 07.00 WIB dan pulang pada Pukul 15. 00 WIB, oleh karena itu kita melakukan pengecekan terhadap kedisiplinan pegawai baik ASN maupun tenaga honorer,” kata Wabup Mad Hasnurin.

    Terkait hasil pengecekan tingkat kehadiran pegawai menurut Wabup Mad Hasnurin terbilang baik.

    “Berdasarkan hasil pengecekan tingkat kehadiran pegawai tadi baik PNS maupun THLS kita lihat cukup baik, meskipun tadi ada beberapa yang kita lihat absennya tidak hadir tetapi ada keterangan, ada yang sedang sakit, persiapan Umrah maupun ada urusan keluarga,” ucapnya.

    Wabup Mad Hasnurin mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga kedisiplinan sebagai tanggung jawab pelayan masyarakat.

    “Kita akan berkomitmen untuk terus menjaga kedisiplinan pegawai dan menjunjung tinggi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tutup Mad Hasnurin.

  • Jelang Hari Raya Idul Fitri Parosil Mabsus Lakukan Pengecekan Kendaraan Ambulance.

    LAMBAR – Menjelang arus mudik Lebaran 2025 berbagai persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, salah satunya adalah menyiapkan puluhan ambulance yang akan disiagakan di titik-titik pos kesehatan.

    Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan langsung pengecekan kesiapan dan kelengkapan puluhan ambulance bertempat di Pelataran Kantor Bupati setempat, Senin 10 Maret 2025.

    Dikatakan Parosil Mabsus dalam pengecekan kendaraan ambulance tersebut dirinya berharap ada keterbukaan apa bila ada masalah pada kendaraan.

    “Dalam pengecekan kendaraan ini saya minta jangan ditutup-tutupi apa bila ada masalah sampaikan, agar kita mengetahui apakah masih layak atau tidak kendaraan tersebut beroprasi,” pinta Parosil.

    Dirinya juga berharap supaya petugas kesehatan maupun driver ambulance yang mendapat tugas pada saat hari Raya Idul Fitri menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

    “Sebagai tugas kesehatan maka harus bisa mengemban amanah untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan,” Kata dia.

    Menurutnya, hal tersebut membawa nama baik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

    “Pada hari raya Idul Fittri nanti yang piket harus komitmen dengan jadwal yang telah ditentukan oleh puskesmas kecuali adanya kejadian yang mendesak seperti sakit, karena saya pengen pelayanan kita berjalan dengan lancar,” ujarnya.

    “Jangan sampai ada kejadian ambulance kecelakaan karena drivernya sedang sakit,” tutup Parosil.

  • Respon Balai Besar TNBBS di Tanggamus Perihal Bantahan Pemda yang Tidak Mengakui Terkait Penarikan Pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS

    Lampung Barat – Mitra Adhyaksa, Polemik tentang adanya bukti penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS memasuki babak baru setelah Dandim 0422/L.B Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han dan Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menemukan bukti penarikan Pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS di Kecamatan Bandar Negeri Suoh ( BNS ) Kab. Lampung Barat.9/3/2023

    Sehingga sampai sekarang belum menemukan titik terang setelah kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir mengatakan bahwa bahwa Pemda Lampung Barat tidak pernah melakukan menarik pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS, hal tersebut di ungkapkan dalam sebuah berita online salah satu media yang terbit pada sabtu 8/3/2025 kemarin .

    Diungkapkan dalam sebuah berita online yang tayang di salah satu media pada sabtu 8/3/2025 lalu, Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya penarikan PBB di area kawasan TNBBS yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh tersebut, sebab kata dia hal itu memang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah
    menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemerintah daerah tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” kata dia.

    Daman menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah Lampung Barat akan menghapuskan
    penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

    “Nanti kita akan koordinasi dengan peratin nya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan, jika memang masuk Area WTNBBS tentu akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan,” tandasnya,

    Saat di konfirmasi Dandim Lampung Barat 0422/L.B Lekol Inf Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han menyampaikan bahwa ” Kalau seandainya memang adanya penarikan pajak oleh pemda, semestinya membantu masyarakat, bukan hanya diam tanpa tanggungjawab, karena saat ini Satgas Pelestarian Kawasan TNBBS menertibkan hal tsb” Ungkap Dandim

    Menanggapi hal tersebut Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif, merespon pernyataan Kepala Bapenda Kab. Lampung Barat dengan berkoordinasi secara langsung kepada Pihak Balai Besar TNBBS di Tanggamus melalui Waka Polhut Balai Besar TNBBS Agus Hartono melalui Aplikasi Whatsapp Agus Hartono Mengatakan bahwa ” Kami pernah mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak dua kali sekitar tahun 2021 dan di balas oleh Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah ( Sekda ) pada saat itu yang intinya akan menghentikan kegiatan penarikan pajak di Kawasan TNBBS pada saat itu ”. Terang Agus

    Sambung Kata Wahdi mengatakan ” Berarti disini ada sesuatu yang menarik untuk di ungkap ke publik sebab Pemerintah Daerah Lampung Barat sendiri membantah dan tidak mengetahui terkait penarikan pajak PBB di Areal Wilayah Hutan TNBB tersebut, kok bisa ya ???, sedangkan bukti di lapangan dan keterangan dari pihak Balai Besar TNBBS itu sendiri jelas, klu sudah seperti ini kasian masyarakat harus menjadi korban.” Terang Wahdi

    Wahdi menambahkan bahwa ” Kita mengetahui bersama saat ini ada himbauan dan sosialisi tentang larangan aktifitas di dalam kawasan hutan, Pemmerintah Lampung Barat seharusnya bertanggung jawab untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini, jangan hanya mau narik pajaknya saja “.

    ” Dalam hal ini artinya masyarakat punya hak loh, untuk menuntut Pemerintah Lampung Barat karena selama ini mereka telah taat membayar pajak ” Tutup Wahdi

    Founder Masyarkat Independent GERMASI Ridwan Maulana menyampaikan bahwa ” Terkait relokasi langkah yang di ambil oleh Dandim Lampung Barat itu sudah benar tujuannya jelas untuk menjaga kelestarian hutan, namun tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak, dengan mempertimbakan aspek kemanusiaan, dasar hukum, dan kepentingan lingkungan, Pemerintah Lampung Barat dalam hal ini seharusnya ikut bertanggungjawab dan tidak cuma jadi penonton saja, langkah Dandim ini harus di dukung dengan duduk bersama para pemangku kebijakan untuk mencarikan solusi yang terbaik terkait potensi dampak sosial dan ekonomi pasca jika di lakukan relokasi”, ungkapnya

    Ridwan Menambahkan ” Menanggapi bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat yang tidak mengakui dan tidak mengetahui prihal penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS itu hal yang wajar, kita tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah kok, tapi jika ditemukan bukti kuat bahwa pajak memang ditarik dan Pemda membantahnya, maka kuat dugaan ada potensi indikasi perbuatan melawan hukum yang mana jika pajak yang ditarik tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau diduga dilakukan secara ilegal, maka tentunya penarikan pajak tersebut bisa dianggap sebagai dugaan pungutan liar yang merupakan tindak pidana”, Tutup nya ( Tim )

  • Berikan Arahan, Bupati Parosil Hadiahkan Umrah Kepada Petugas Kebersihan Lambar

    LAMBAR – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus memberikan hadiah paket umroh gratis kepada dua orang petugas kebersihan lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Senin 10 Maret 2025.

    “Hadiah umrah ini sebagai apresiasi pemerintah daerah kepada petugas kebersihan yang sudah berjuang memberi keindahan di Lampung Barat khususnya di wilayah kota Liwa,” jelas Parosil.

    Hal itu disampaikan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat memberi arahan kepada petugas kebersihan, bertempat di Loby Kantor Bupati setempat.

    Terkait yang mendapat rezeki bak durian jatuh tersebut Parosil Mabsus megatakan tidak akan dilakukan penunjukan hal tersebut sebagai netralitas terhadap sesama petugas kebersihan.

    “Terkait yang akan mendapatkan rezeki tersebut nanti akan kita lakukan undian, tidak akan dilakukan penunjukan biar adil,” sebutnya.

    Menurut Parosil pemberian hadiah umrah gratis tersebut sudah selayaknya diterima oleh para pahlawan kebersihan di Lampung Barat “mereka ini kadang-kadang kita saja masih tidur meraka sudah bekerja di jalan-jalan,” ujarnya.

    Kendati demikian, Bupati dua periode itu meminta kepada petugas kebersihan agar selalu meningkatkan kinerja dan menjunjung tinggi tanggung jawab.

    “Sebentar lagi kita akan menghadapi Idul Fitri, kota Liwa ini merupakan jantung Lampung Barat, jalan lalu lalang baik dari Palembang maupun Kabupaten tetangga jangan sampai kelihatan banyak sampah yang akan menjadi perhatian para pemudik,” terang Parosil Mabsus.

    Sebagai informasi, undian pemberian Umrah Gratis akan dilakukan diwaktu yang disepakati bersama oleh para tenaga kebersihan.

  • Komandan Kodim 0422/LB menemukan Bukti pembayaran PBB pemanfaatan lahan TNBBS di Lampung Barat

    Lampung Barat – Mitra Adhyaksa- Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/L.B Lekol Inf Rinto Wijaya,S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han mempertanyakan terkait adanya Bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan ( SPPT PBB ) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat. 7/3/2025

    Pertanyaan tersebut terdapat dalam unggahan status Whatsapp dengan tulisan ” Pembayaran Pajak Di KawasanTaman Nasional Kok Bisa ??? “.

    Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Dandim mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah Wilayah Kawasan Hutan yang menurut aturan perundang – undangan tidak boleh ditarik pajak.

    ” Ya seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya buat status pertanyaanya kok bisa ??? “, Ujar Dandim

    Seperti diketahui beberapa hari yang lalu bahwa masyarakat yang beraktifitas di dalam Wilayah Kawasan Hutan TNBBS sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktifitas didalam kawasan hutan terhitung dari 2 ( Dua ) minggu kedepan pasca sosialisasi dilakukan.

    Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif mengatakan bahwa sebenarnya temuan tersebut sudah lama pihaknya ketahui, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi dilapangan.

    ” Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu ”, Ungkap Wahdi

    Wahdi menambahkan ” Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999 yang menyatakan bahwa semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik”, Terang Wahdi

    Di konfirmasi ditempat terpisah Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL,CDRA. mengatakan bahwa ” Benar Wilayah Kawasan Hutan itu tidak boleh di Pungut Pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD, dimana didalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak, sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Kab. Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut ??? “, Jelasnya

    Ridwan menambahkan ” Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah, sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)”, Tutupnya. (Aris)

  • Bupati Lambar Minta Tunda Rehabilitas Rumdis Demi Pembangunan Sekala Prioritas

    LAMBAR – Menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diserukan Presiden RI Prabowo Subianto, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan kepada jajarannya untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran, khususnya dalam sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

    “Hasil efisiensi anggaran ini sebagian besar berkaitan dengan infrastruktur, sementara masyarakat masih mengeluhkan jalan dan jembatan yang rusak. Saya bahkan memanggil pihak terkait untuk menunda rehabilitasi rumah dinas dan mengalihkan anggarannya ke pembangunan yang lebih prioritas,” ujar Parosil Mabsus dalam pidato perdananya di Sidang Paripurna DPRD Lampung Barat, Senin (3/3/2025).

    Sidang Paripurna Perdana Bupati Parosil Mabsus

    Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Makhghasana DPRD ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Ketua TP PKK Lampung Barat Partinia Parosil Mabsus, serta berbagai pejabat daerah. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial.

    Dalam pidatonya, Parosil Mabsus menyampaikan bahwa pada 20 Februari 2025 lalu, ia bersama Wakil Bupati Mad Hasnurin telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi membawa tanggung jawab besar dalam menyelaraskan program pembangunan pusat dan daerah.

    Efisiensi Anggaran sebagai Tantangan dan Peluang

    Meski adanya kebijakan efisiensi anggaran, Bupati Parosil melihat hal ini sebagai tantangan untuk tetap menjaga kelangsungan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

    “Efisiensi anggaran bukan alasan untuk melemahkan pelayanan kepada masyarakat. Justru ini harus menjadi strategi agar anggaran yang tersedia digunakan secara optimal dan tepat sasaran,” tegasnya.

    Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersinergi dan berupaya mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat.

    “Jika ada rekan-rekan di DPRD yang memiliki akses ke pemerintah pusat, mari kita perjuangkan agar Lampung Barat tetap mendapatkan alokasi anggaran yang layak,” tutup Parosil.