Kategori: Lampung Barat

  • Pj. Bupati Lampung Barat Ikuti Rapat Penataan Tenaga Non-ASN yang Digelar Kemendagri

    Lampung Barat – Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., bersama jajaran mengikuti rapat penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui zoom meeting. Rapat ini bertujuan untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, rapat ini dihadiri oleh seluruh Gubernur, Pj. Gubernur, Bupati, Pj. Bupati, dan Walikota di Indonesia.

    Penataan Non-ASN Melalui Seleksi PPPK

    Salah satu langkah yang menjadi fokus pembahasan adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Namun, implementasi seleksi ini masih menghadapi beberapa kendala yang memerlukan penyelesaian melalui kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa strategi kolaborasi dengan Kemendagri sangat penting untuk mendorong komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tingkat Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN mendapatkan peluang yang adil untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

    “Kami mendorong PPK Pemda untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II,” ujar Rini.

    Rini juga meminta kepala daerah memastikan validitas data tenaga non-ASN sesuai kebijakan seleksi tahap kedua, yang mencakup empat jabatan pelaksana: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar meliputi:

    1. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
    2. Tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi CPNS.
    3. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

    Harapan dan Komitmen Pemerintah Daerah

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya komitmen PPK Pemda atau kepala daerah dalam menyelesaikan persoalan terkait penataan tenaga non-ASN.

    “Kita harus berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK Tahap II ini harus dimanfaatkan secara maksimal,” tegas Tito.

    Dengan komitmen dari semua pihak, penataan tenaga non-ASN diharapkan dapat berjalan lebih optimal, menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.

  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dan Persyaratan Kelengkapan NIPPPK Tenaga Guru Lampung Barat 2024

    PENGUMUMAN
    NOMOR : 810/ 16 /IV.05/2025

    TENTANG

    HASIL NILAI SELEKSI KOMPETENSI DAN
    PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENETAPAN
    NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
    (NI PPPK) TENAGA GURU PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
    TAHUN ANGGARAN 2024

    Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 Nomor 297/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 5 Januari 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 bersama ini kami sampaikan hasil seleksi kompetensi, sebagai berikut: