Kategori: Bandar Lampung

  • Kafilah Lampung Siap Berlaga di STQH Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara

    Kafilah Lampung Siap Berlaga di STQH Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara

    BANDARLAMPUNG, (CF) — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melepas kafilah asal Lampung untuk mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Tingkat Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Acara pelepasan berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (8/10/2025).

    Kafilah berjumlah 36 orang terdiri atas peserta, pelatih, dan official tersebut dijadwalkan berangkat pada Kamis, 9 Oktober mendatang. Pembukaan STQH Nasional ke-XXVIII akan digelar pada 11 Oktober, sementara perlombaan berbagai cabang tilawah dan tahfidz berlangsung pada 12–17 Oktober 2025.

    Dalam sambutannya, Sekdaprov Marindo menyampaikan apresiasi dan semangat kepada seluruh peserta yang akan mewakili Lampung di ajang nasional tersebut.

    “Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan selamat kepada seluruh peserta beserta pelatih dan official yang akan berlaga di STQH Nasional 2025. Saya harap Kafilah Lampung dapat berjaya dan mengharumkan nama daerah,” ujarnya.

    Sekdaprov Marindo menambahkan, STQH bukan sekadar ajang lomba, tetapi wadah pembinaan generasi Qur’ani, generasi yang fasih membaca, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

    “Provinsi Lampung pantas berbangga karena minat generasi muda terhadap tilawah dan tahfidz terus meningkat. Berdasarkan data LPTQ, jumlah peserta MTQ dan STQ tingkat provinsi naik sekitar 30 persen dalam lima tahun terakhir,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sekdaprov Marindo berpesan agar seluruh peserta menjaga sikap dan akhlak selama berada di arena perlombaan.

    “Kafilah Lampung adalah duta Al-Qur’an. Di mana pun berada, tunjukkan akhlak terbaik, rendah hati, dan hormati saudara-saudara dari provinsi lain. Jadilah peserta yang membawa teladan melalui tutur kata dan kepribadian yang baik,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya semangat dan keikhlasan dalam berjuang.

    “Pepatah Arab mengatakan “man jadda wajada”, siapa yang bersungguh-sungguh, dia akan berhasil. Saat tampil nanti, tenangkan hati dan lakukan yang terbaik untuk diri sendiri, untuk Lampung, dan untuk Al-Qur’an,” ujarnya.

    Kepada para pelatih dan pendamping, Sekdaprov Marindo menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kesabaran mereka dalam membimbing para peserta.

    “Peran pelatih dan pembimbing sangat penting dalam membentuk qari-qariah serta hafidz-hafidzah yang berkarakter kuat. Sementara para official saya minta terus menjaga semangat dan kenyamanan peserta selama kompetisi,” ujarnya.

    Menutup sambutannya, Sekdaprov Marindo mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan agar kafilah Lampung diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesuksesan dalam mengikuti STQH Nasional.

    “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Kafilah Lampung pada STQH Nasional XXVIII Tahun 2025 di Sulawesi Tenggara secara resmi saya nyatakan dilepas,” tutupnya. (Adpim)

  • Ketika Hukum Tunduk pada Kekuasaan: Refleksi Kasus Dugaan Kriminalisasi Mahasiswa di Bandar Lampung

    Ketika Hukum Tunduk pada Kekuasaan: Refleksi Kasus Dugaan Kriminalisasi Mahasiswa di Bandar Lampung

    BANDARLAMPUNG, (CF) – Hujan yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Sabtu sore, 6 September 2025, tidak hanya membasahi jalanan, tetapi juga menyingkap wajah penegakan hukum yang diduga sangat timpang di negeri ini. Sebuah kejadian yang bermula dari niat menolong justru berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap tiga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Sementara itu, pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan yang diduga merupakan anak dari anggota dewan dari Tanggamus yang berasal dari partai berkuasa di Provinsi Lampung, terkesan mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum.

    Kronologi yang Memilukan

    Peristiwa ini berawal ketika seorang perempuan dijemput paksa oleh mantan kekasihnya adalah anak pejabat publik. Meski awalnya menolak, ia dipaksa untuk ikut. Tidak lama kemudian, melalui pesan singkat, perempuan tersebut mengabarkan telah mengalami kekerasan fisik dan bahkan diancam akan dibunuh. Mendengar kabar tersebut, empat teman perempuannya bersama tiga mahasiswa FISIP Unila bergegas untuk menolong.

    Setibanya di lokasi, mereka mencoba meminta bantuan kepada RT setempat, namun tidak mendapat respons berarti. Ketika pasangan tersebut keluar, terjadi keributan karena sang mantan diduga berusaha memaksa perempuan itu kembali masuk ke rumah. Keempat teman perempuannya mencoba menahan, tetapi justru diduga dicekik hingga leher dan tangan mereka membiru. Melihat tindakan kekerasan tersebut, secara spontan ketiga mahasiswa ikut melerai. Tidak ada rencana, tidak ada niatan jahat—hanya reaksi kemanusiaan melihat perempuan diperlakukan kasar di depan mata.

    Dugaan Ketimpangan Proses Hukum

    Yang terjadi setelahnya sungguh ironis dan patut dipertanyakan. Tiga mahasiswa yang berniat menolong justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengeroyokan oleh pihak kepolisian. Sementara laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sang mantan terhadap korban dan keempat teman perempuannya terkesan tidak mendapat perhatian yang sama serius dari aparat penegak hukum.

    Proses hukum terlihat berjalan cepat ketika menyangkut mahasiswa yang tidak memiliki privilege sosial-politik, namun terkesan lamban ketika menyentuh pihak yang diduga memiliki koneksi dengan kekuasaan. Inilah yang kami sebut sebagai bentuk dugaan kriminalisasi dan penegakan hukum yang tebang pilih. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah status orang tua sebagai anggota dewan dan afiliasi dengan partai berkuasa dapat mempengaruhi jalannya proses hukum?

    Konstitusi Menjamin Kesetaraan di Hadapan Hukum

    Sebagai mahasiswa yang mempelajari ilmu sosial dan politik, kami memahami bahwa konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin persamaan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

    Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dua pasal ini menjadi dasar konstitusional bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap seseorang hanya karena status sosial, jabatan orang tua, atau afiliasi politik keluarganya.

    Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 huruf a menegaskan bahwa tugas pokok kepolisian adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Namun dalam kasus ini, tampak bahwa aparat kepolisian terkesan lebih cepat menetapkan mahasiswa sebagai tersangka dibanding menindak pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan.

    Lebih jauh, tindakan mahasiswa yang diduga melerai kekerasan fisik sebenarnya dilindungi oleh hukum pidana Indonesia. Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum, tidak dapat dihukum.” Artinya, selama tindakan dilakukan secara spontan untuk melindungi orang lain dari ancaman nyata, tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

    Asas praduga tak bersalah juga telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya. Tiga mahasiswa FISIP seolah sudah divonis bersalah di mata publik, bahkan sebelum penyidikan tuntas. Sementara pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan terkesan masih bebas, terlindungi oleh bayang-bayang kekuasaan dan status sosial keluarga.

    Hukum atau Kekuasaan?

    Hukum tidak boleh tunduk pada partai politik atau pengaruh pejabat publik. Ia harus berdiri di atas semua golongan dengan keadilan yang sama. Ketika hukum mulai terlihat berpihak pada yang berkuasa dan menindas yang lemah, maka saat itulah negara hukum berisiko berubah menjadi negara kekuasaan.

    Kami, sebagai aktivis mahasiswa, melihat kasus ini sebagai ujian bagi kepolisian di Kota Bandar Lampung: apakah mereka berdiri sebagai penegak keadilan yang netral dan profesional, ataukah terkesan menjadi alat kekuasaan yang menekan pihak yang tidak memiliki privilege politik?

    Seruan untuk Keadilan yang Bermartabat

    Tiga mahasiswa FISIP Unila yang kini diduga dikriminalisasi bukan hanya berjuang untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dibeli oleh kekuasaan. Kami mendesak:

    1. Kepada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung: Lakukan penyidikan yang adil, profesional, dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat tanpa memandang status sosial atau afiliasi politik. Proses hukum harus berjalan seimbang, baik terhadap mahasiswa maupun terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan.
    2. Kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri: Lakukan pengawasan terhadap proses hukum dalam kasus ini agar tidak terjadi dugaan abuse of power atau intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
    3. Kepada Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Korban: Berikan pendampingan kepada perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan agar haknya terlindungi dan kasusnya tidak tenggelam.
    4. Kepada Masyarakat Lampung: Mari kita bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terjadi ketidakadilan. Keadilan bukan hanya untuk yang berkuasa, tetapi untuk semua warga negara tanpa terkecuali.

    Ketika keadilan bisa dinegosiasikan, maka rakyat kecil tidak akan pernah merasa aman di bawah hukum yang seharusnya melindungi mereka. Mahasiswa yang menolong korban kekerasan bukan penjahat mereka adalah representasi dari kemanusiaan yang masih tersisa di tengah sistem yang terlihat bobrok.

    Hukum harus tegak, bukan tunduk. Keadilan harus sama, bukan pilih-pilih.

  • Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Buka Lampung Fashion Tendance 2025, Tampilkan Desainer dari Sejumlah Negara

    Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Buka Lampung Fashion Tendance 2025, Tampilkan Desainer dari Sejumlah Negara

    BANDAR LAMPUNG, (CF) – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza secara resmi membuka Lampung Fashion Tendance Tahun 2025 bertempat di Ballroom Hotel Radisson, Rabu (08/10/2025).

    Perhelatan Lampung Fashion Tendance (LFT) Tahun 2025 direncanakan akan berlangsung selama dua hari, 8–9 Oktober 2025, dengan mengusung tema ‘Beyond Expectashion’. Tahun ini, Lampung Fashion Tendance menghadirkan nuansa baru dengan menampilkan karya busana dari desainer nasional dan internasional, menjadikannya sebagai pameran mode internasional pertama di Provinsi Lampung.

    Sedikitnya 100 model dan desainer turut berpartisipasi dalam acara ini, termasuk desainer dari Thailand, Malaysia, Tunisia, Maroko, dan Dubai. Selain itu, terdapat 30 booth exhibition yang menampilkan produk kriya, UMKM, dan fesyen lokal.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dekranasda Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, juga menyerahkan penghargaan kepada para perajin disabilitas, perajin lintas generasi, dan desainer muda. Penyerahan dilakukan bersama Ketua APPMI Lampung Ida Giriz, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung Agnesia Bulan Marindo, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Mighrul Lappung Bersatu Dwita Ria Gunadi, serta Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Achmad P. Subarkah.

    Suasana haru dan bangga turut mewarnai gelaran tahun ini karena turut menghadirkan model-model penyandang disabilitas yang tampil percaya diri di atas panggung, menunjukkan bahwa dunia fesyen adalah ruang inklusif bagi semua.

    Dalam kesempatan tersebut Purnama Wulan Sari Mirza menyampaikan bahwa Lampung Fashion Tendance yang kini memasuki tahun ketiga merupakan bukti nyata kemajuan ekosistem kreatif di Provinsi Lampung.

    “Gelaran Lampung Fashion Tendance yang kini memasuki tahun ketiga membuktikan bahwa Provinsi Lampung mampu menempatkan diri sebagai salah satu barometer fashion di Indonesia. Tidak hanya sebagai ajang peragaan busana, kegiatan ini juga menjadi ruang kreasi, inovasi, dan kolaborasi antara desainer, pelaku UMKM ekonomi kreatif, hingga masyarakat luas,” ucapnya.

    Purnama Wulan Sari Mirza juga menyampaikan apresiasinya kepada Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (BPD APPMI Lampung) atas konsistensinya dalam mengangkat wastra daerah Lampung melalui karya busana yang sarat nilai budaya.

    “Dekranasda Provinsi Lampung menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (BPD APPMI Lampung) yang konsisten mengangkat wastra daerah melalui karya-karya busana yang penuh makna. Warisan budaya, khususnya kain-kain tradisional Lampung, mendapat tempat terhormat untuk ditampilkan ke kancah nasional bahkan internasional,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Purnama Wulan menegaskan bahwa penyelenggaraan LFT 2025 tidak hanya menonjolkan keindahan, tetapi juga membuka peluang bisnis dan memperkuat ekonomi kreatif daerah. Dengan melibatkan sekitar 100 desainer dan target ribuan pengunjung, acara ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian Lampung, mulai dari peningkatan transaksi bisnis, promosi pariwisata, hingga pemberdayaan UMKM lokal.

    “Melalui kegiatan ini pula, kita ingin menegaskan bahwa fashion tidak sekadar tren, melainkan juga sarana menjaga identitas budaya serta wujud kontribusi kita terhadap keberlanjutan bumi,” tambahanya.

    Diakhir, Ketua Dekranasda Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza berharap agar kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi Lampung di kancah nasional maupun internasional sebagai pusat kreativitas, budaya, dan inovasi.

    “Selamat dan sukses atas terselenggaranya Lampung Fashion Tendance 2025. Semoga kegiatan ini menjadi kebanggaan bersama dan membawa nama Lampung semakin gemilang di dunia mode,” pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

  • Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025

    Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025

    BANDAR LAMPUNG, (CF) – Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung, Sulpakar, memimpin Rapat Pengarahan Persiapan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Lampung Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (8/10/2025).

    Rapat evaluasi ini bertujuan membentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas perangkat daerah, serta memantapkan kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghadapi evaluasi SAKIP tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada 14 Oktober mendatang.

    Dalam arahannya, Sulpakar menyampaikan bahwa fokus evaluasi SAKIP tahun 2025 bagi pemerintah daerah meliputi :

    1. Perencanaan yang logis dan selaras, terutama dalam mengatasi isu pengentasan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif.

    2. Program dan inovasi unggulan yang sesuai dengan karakter daerah dan isu strategis daerah.

    3. Pengukuran kinerja yang akuntabel, dengan penjabaran capaian kinerja, hasil kerja, serta penggunaan anggaran yang mendukung pencapaian tersebut.

    4. Kualitas individu dan organisasi yang berorientasi pada hasil serta peningkatan kualitas pelaporan kinerja.

    Adapun 10 Perangkat Daerah yang akan memaparkan Evaluasi SAKIP tahun 2025 diantaranya, Bappeda (urusan perencanaan), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DPMPTSP (urusan penanaman modal), DKPTPH (urusan pertanian), DKP (urusan perikanan), Dinas Koperasi UMKM, Disperindag (urusan perindustrian), Disnaker (urusan tenaga kerja).

    “Saya harap Bapak Ibu benar-benar mempersiapkan dan melaksanakan simulasi paparan, baik untuk sampel dari 10 PD maupun keseluruhan. Kepala PD harus mampu memaparkan materi dengan baik, sesuai dengan data dan kinerja yang telah disiapkan,” pesannya.

    Sulpakar menambahkan bahwa komitmen bersama diperlukan agar hasil penilaian SAKIP Provinsi Lampung dapat meningkat dari skor 68,36 pada tahun 2024.

    “Ini adalah bentuk kerja keras kita untuk menunjukkan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Lampung terus mengukir suatu perbaikan-perbaikan di semua sektor dalam rangka kita membangun Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Dari hasil rapat, disepakati beberapa poin penting, yaitu :

    1. Perangkat Daerah menyiapkan bahan paparan Evaluasi SAKIP masing-masing.

    2. Simulasi paparan yang akan dilaksanakan Jumat, 10 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan wajib dihadiri oleh Kepala PD.

    3. Evaluasi SAKIP Provinsi Lampung yang dilaksanakan Selasa, 14 Oktober 2025, oleh Tim Evaluator Kementerian PANRB, di mana Kepala PD wajib melakukan paparan secara langsung.

    4. Kepala PD harus menguasai seluruh aspek paparan, mulai dari perencanaan, pengukuran kinerja, penggunaan anggaran, hingga isu tematik.

    5. Setelah simulasi, akan dilakukan perbaikan terhadap materi paparan, dengan masukan dari Bappeda, Biro Organisasi, dan Fasilitator Pemda.

    Di akhir rapat, Sulpakar menegaskan kembali pentingnya sinergi dan kedisiplinan seluruh perangkat daerah.

    “Saya minta kita laksanakan bersama dengan harapan apa yang menjadi pemikiran kita tentang evaluasi SAKIP tahun 2025 yang akan kita sampaikan kepada tim penilaian kinerja kita akan mendapat nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” tutupnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

  • Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

    Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

    BANDAR LAMPUNG, (CF) — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).

    Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH. dan membahas tiga agenda besar, yakni penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta satu Raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

    Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa penarikan Raperda merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, atau memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.

    “Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” kata Hanifal.

    Bapemperda mengajukan penarikan empat Raperda, yaitu Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.

    Hanifal menjelaskan bahwa penarikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

    Agenda kedua membahas penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.

    “Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.

    Enam Raperda yang diusulkan DPRD meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

    Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, kemudian menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

    Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung.

    Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.

    “Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ucap Marindo.

    Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

    Langkah Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah yang lebih transparan. Kebijakan tersebut diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

  • Sekdaprov Marindo Kurniawan Lepas 80 Atlet Kontingen Bela Diri II PON Tahun 2025

    Sekdaprov Marindo Kurniawan Lepas 80 Atlet Kontingen Bela Diri II PON Tahun 2025

    BANDARLAMPUNG, (CF) – Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djsusal, melepas 80 atlet kontingen Lampung pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri II Tahun 2025 di Mahan Agung, Bandarlampung, Selasa (07/10/2025).

    PON Bela Diri II ini akan dilaksanakan di Kudus, Jawa Tengah 11–25 Oktober 2025.

    Kontingen Lampung terdiri dari 51 atlet putra dan 29 atlet putri, dengan tambahan ofisial dan pelatih kuota maksimal 50% + 5 orang untuk pengurus KONI Provinsi.

    Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung akan menurunkan atlet di sembilan cabang olahraga bela diri, yakni Judo, Gulat, Karate, Kempo, Pencak Silat, Sambo, Taekwondo, Tarung Derajat, dan Wushu.

    Para atlet yang diberangkatkan merupakan hasil seleksi ketat di tingkat daerah oleh masing-masing pengurus cabang olahraga. Mereka merupakan atlet terbaik dari Lampung, dengan rekam jejak prestasi dan dedikasi tinggi dalam latihan serta kompetisi sebelumnya.

    Selain latihan teknis, para atlet juga menjalani pembinaan mental, kedisiplinan, dan penguatan karakter melalui pelatihan intensif yang difasilitasi oleh KONI, Brigif, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung.

    Tujuannya agar para atlet memiliki daya juang dan mental pantang menyerah, karena kekuatan seorang atlet bukan hanya di fisik dan teknik, melainkan juga pada semangat dan keteguhan mental.

    Marindo Kurniawan, dalam sambutannya, menyampaikan dukungan dan motivasi bagi seluruh atlet yang akan berlaga.

    “Para atlet bela diri Lampung adalah wajah terbaik Sai Bumi Ruwa Jurai. Mereka sudah berlatih dengan disiplin tinggi dan semangat pantang menyerah. Saya percaya, dengan kerja keras dan doa dari seluruh masyarakat Lampung, bendera Lampung akan berkibar di podium kemenangan PON 2025,” ujar Marindo.

    Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat pembinaan olahraga daerah.

    “Kami terus memperbaiki sistem pembinaan atlet, memperbanyak kompetisi lokal, serta meningkatkan fasilitas latihan agar makin layak dan modern. Kami ingin olahraga Lampung tumbuh dengan dukungan ilmu, data, dan teknologi, bukan hanya semangat semata,” tambahnya.

    Ketua KONI Lampung Taufik Hidayat menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara pelepasan Kontingen Bela Diri Lampung yang akan bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) Cabang Bela Diri 2025, di Kudus, Jawa Tengah.

    “Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung dan semua pihak yang telah mempersiapkan para atlet dengan maksimal. Kami berharap para atlet dapat memberikan hasil terbaik dan membawa nama Lampung harum di kancah nasional,” ujar Taufik.

    Taufik menegaskan bahwa target utama kontingen Lampung bukan hanya berpartisipasi, tetapi meraih prestasi membanggakan serta mengharumkan nama Lampung di tingkat nasional. Ia mengajak para atlet untuk menjaga sportivitas, disiplin, dan kekompakan, serta tampil dengan penuh dedikasi di setiap pertandingan.

    KONI berharap kontingen ini dapat menjadi contoh semangat juang dan karakter sportif bagi generasi muda Lampung.

    Dengan semangat Sai Bumi Ruwa Jurai, Pemerintah Provinsi Lampung berharap para atlet mampu menunjukkan kemampuan terbaik dan menjunjung tinggi sportivitas di ajang nasional ini. (Adpim)

  • Buron 2 Tahun, Wanita Penipu Arisan Bodong di Bandar Lampung Diciduk Polisi

    Buron 2 Tahun, Wanita Penipu Arisan Bodong di Bandar Lampung Diciduk Polisi

    BANDAR LAMPUNG, (CF) – Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong. Kerugian akibat aksinya ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

    Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

    “Kami berhasil menangkap DPO sejak tahun 2023 kasus penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (3/10/2025).

    Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka mulai membuka arisan sejak tahun 2018. Ia mempromosikan program arisan dan investasi itu melalui status WhatsApp.

    Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan durasi investasi selama satu tahun.

    “Jadi pelaku membuat arisan 5–20 kloter berupa arisan duet (2 member) dan arisan quartet (4 member) dengan jangka waktu tertentu. Dalam arisan itu, korban selalu menjadi urutan terakhir. Sementara peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh pelaku sendiri,” jelasnya.

    Uang yang dikumpulkan dari arisan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku.

    Akibat ulahnya, salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 181 juta. Tak hanya itu, lanjut Kapolresta, ada pula laporan dari sembilan korban lain dengan kerugian total mencapai Rp 1,2 miliar.

    “Itu satu laporan, ada korban lain juga yang membuat laporan Polisi di Polresta Bandar Lampung dengan jumlah korban sembilan orang, modus yang sama, kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar,” sebutnya.

    Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

  • Pemprov Lampung Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

    Pemprov Lampung Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

    BANDAR LAMPUNG, (CF) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Lampung di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Senin (06/10/2025).

    Pada kesempatan tersebut Ketua INI Lampung Zul April, menyampaikan rencana penyelenggaraan lomba lari 5 kilometer (5K) yang akan digelar pada 30 November 2025 dengan titik start dan finis di depan Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung.

    Zul April menjelaskan, lomba lari 5K akan terbuka untuk notaris maupun masyarakat umum. Kegiatan ini juga akan dirangkaikan dengan bazar dan program sosial yang bertujuan menggalang kebersamaan.

    “Kami berharap bisa mengemas kegiatan ini tidak hanya untuk olahraga, tetapi juga untuk memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Kami mohon izin agar lokasi start dan finis dapat dilaksanakan di depan Mahan Agung,” kata Zul.

    Dalam pertemuan tersebut, Zul juga memaparkan peran INI Lampung yang menaungi 428 notaris yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa INI berkomitmen mendukung pembangunan daerah melalui berbagai layanan hukum dan sosial.

    Salah satu bentuk dukungan itu, kata Zul, adalah keterlibatan notaris Lampung dalam membantu proses legalisasi koperasi desa Merah Putih yang menjadi program pemerintah daerah. Ia menambahkan, ke depan INI Lampung juga akan terus aktif dalam kegiatan sosial, termasuk olahraga, untuk mempererat hubungan dengan masyarakat.

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik rencana lomba lari 5K tersebut. Ia mengapresiasi peran INI yang telah membantu mempercepat legalisasi koperasi Merah Putih hingga Lampung menjadi provinsi pertama yang mencapai target 100 persen sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    “Kami berterima kasih atas kontribusi INI Lampung. Kolaborasi yang baik seperti ini membantu percepatan pembangunan di berbagai sektor. Pemerintah provinsi siap mendukung penyelenggaraan kegiatan olahraga yang melibatkan masyarakat,” ujar Gubernur.

    Kegiatan lari 5K yang direncanakan di jantung Kota Bandar Lampung itu diharapkan menjadi ajang promosi gaya hidup sehat dan sarana memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi profesi, dan warga. Selain itu, acara tersebut diharapkan dapat mendongkrak aktivitas ekonomi lokal melalui bazar yang diselenggarakan di area acara. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

  • Pemprov Lampung dan Lab for Democracy Studies Dorong Partisipasi Anak Muda dalam Politik dan Demokrasi

    Pemprov Lampung dan Lab for Democracy Studies Dorong Partisipasi Anak Muda dalam Politik dan Demokrasi

    BANDARLAMPUNG, (CF) Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menerima pengurus Lab for Democracy Studies (LDS) Lampung di Ruang Kerja Wakil Gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin (6/10/2025).

    Pertemuan ini menjadi ruang dialog sekaligus memperkuat komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan lembaga tersebut dalam upaya meningkatkan partisipasi anak muda dalam politik dan demokrasi.

    Wagub Jihan menegaskan bahwa generasi muda saat ini menempati posisi yang sangat penting dalam arah pembangunan bangsa maupun perjalanan demokrasi.

    Ia menyebut bahwa berdasarkan data demografi, komposisi penduduk Lampung didominasi oleh usia produktif, baik dari sisi angkatan kerja maupun jumlah pemilih dalam pemilu.

    Kondisi ini disebutnya sebagai peluang besar sekaligus tantangan.

    “Lampung sedang berada di puncak bonus demografi, di mana anak-anak muda menjadi kelompok dominan, baik dalam pemilu maupun dalam angkatan kerja. Artinya, anak muda bukan lagi kelompok pasif, tetapi sudah menjadi motor penggerak demokrasi,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa keterlibatan generasi muda tidak boleh hanya bersifat seremonial atau ikut-ikutan, melainkan harus membawa dampak positif bagi kualitas demokrasi.

    “Hari ini anak-anak muda sudah banyak yang aktif menyampaikan aspirasi, ikut aksi, ikut menyuarakan gagasan. Itu adalah cerminan bahwa mereka tidak lagi apatis. Tantangannya adalah bagaimana memastikan semua energi positif itu tidak ditunggangi kepentingan kelompok tertentu. Karena itu pemerintah perlu hadir untuk mendampingi,” jelasnya.

    Wagub Jihan juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai inisiatif LDS, terutama yang berorientasi pada pendidikan politik.

    Ia meyakini sinergi antara pemerintah dan lembaga masyarakat sipil menjadi kunci dalam menyiapkan generasi muda yang sadar politik sekaligus kritis terhadap arah demokrasi.

    “Kami di pemerintah siap men-support program yang berpijak pada kebaikan dan masa depan demokrasi kita,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur LDS Lampung Dedy Indra Prayoga memaparkan sejumlah program strategis yang dimiliki organisasinya.

    Salah satu program yang tengah dirumuskan adalah Kelas Epistemologi Politik, yang disusun dengan merujuk pada pemikiran para filsuf besar sejak era Yunani Klasik hingga pemikir modern tentang teori bernegara.

     

    Menurut Dedy, pendidikan politik yang berbasis pemikiran mendasar sangat penting untuk membangun masyarakat yang kritis dan cerdas.

    “Kami meyakini ruang demokrasi hanya bisa tumbuh sehat bila masyarakatnya cerdas. Karena itu kami sedang menyusun kurikulum kelas ini agar bisa menjadi rujukan pendidikan politik, khususnya bagi generasi muda,” ujarnya.

    Selain kelas tersebut, Dedy juga menyampaikan bahwa LDS melaksanakan diskusi internal rutin dua kali sepekan dan menyiapkan program Bootcamp Demokrasi khusus bagi generasi Z.

    Ia menambahkan program yang akan digelar selama dua hari satu malam ini dikemas dengan format santai namun berbobot, dengan target peserta adalah anak-anak muda yang ingin memperdalam pemahaman tentang demokrasi.

    “Data terakhir menunjukkan generasi Z dan milenial mendominasi partisipasi pemilu 2024. Karena itu format kegiatan kami rancang sesuai dengan karakter anak muda, supaya mereka nyaman namun tetap substansial,” tambahnya.

    Ia berharap, pemerintah provinsi juga dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, misalnya melalui sesi diskusi bersama peserta.

    “Harapan kami, ke depan ada kolaborasi nyata dengan Pemprov Lampung, sehingga program ini tidak hanya berdampak bagi internal LDS, tetapi juga menjangkau anak-anak muda di seluruh daerah,” pungkasnya. (Adpim)

  • Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Nasional

    Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Nasional

    BANDAR LAMPUNG, (CF) — Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang) Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara daring yang digelar Kementerian Dalam Negeri, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (6/10/2025).

    Dalam arahannya, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah yang mengalami inflasi tinggi pada September 2025, di atas rentang sasaran inflasi 1,5% hingga 3,5%, terutama yang tidak memiliki hambatan distribusi, untuk segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok bagi masyarakat.

    Tomsi Tohir menekankan pentingnya langkah antisipatif berbasis data dalam pengendalian inflasi daerah. Ia meminta agar setiap daerah melakukan analisis tren harga selama tiga tahun terakhir guna memprediksi potensi kenaikan harga komoditas tertentu di bulan-bulan mendatang.

    “Saya minta agar dipelajari data tiga tahun ke belakang, lalu dilihat dan dianalisis. Misalnya, jika bulan depan harga komoditas tertentu berpotensi naik, segera dilakukan langkah antisipatif, komunikasi, dan koordinasi agar harga tidak benar-benar naik. Ini baru namanya bekerja dengan perencanaan, bukan sekadar pemadam kebakaran,” ujar Tomsi Tohir.

    Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan daerah dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengendalian inflasi yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya pengendalian tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif melalui perencanaan yang matang.

    “Kemampuan menilai berdasarkan pengalaman kerja di bidang masing-masing sangat penting untuk memprediksi kondisi ke depan. Daerah harus memiliki SOP dan standar kerja yang baik agar dapat melakukan pencegahan,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam paparannya menyampaikan bahwa tingkat inflasi nasional bulan September 2025 tercatat sebesar 2,65% (y-on-y) dan 0,21% (m-to-m). Adapun inflasi Provinsi Lampung pada September 2025 sebesar 1,17% (y-on-y) atau peringkat keempat terendah dari seluruh provinsi se-Indonesia.

    Kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau tercatat menjadi penyumbang inflasi bulanan terbesar, yakni sebesar 0,38% dengan andil terhadap inflasi 0,11%. Komoditas utama penyumbang inflasi meliputi cabai merah, daging ayam ras, dan cabai hijau.

    Selain itu, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya juga mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan, terutama akibat peningkatan harga emas perhiasan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)