Baru Dipasang Sudah Retak, Box Culvert Jembatan Pendem Lamsel Tuai Keluhan Warga

LAMPUNG SELATAN, (CF) – Proyek pembangunan Jembatan Pendem (Box Culvert) di Jalan RA Basyid, perbatasan Desa Karangsari dan Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, disorot warga dan awak media. Selain akibat proses pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung menimbulkan kemacetan di jalan raya, kualitas beton box culvert yang terlihat retak pun tak luput menjadi sorotan.

Akibat tidak adanya plang informasi terkait pekerjaan proyek tersebut, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan publik. Ada yang menduga kemungkinan proyek tersebut menggunakan skema anggaran tanggap darurat atau Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga spesifikasi teknisnya pun dipertanyakan.

Dari pantauan di lokasi pada Sabtu (18/4/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan pada pemasangan struktur utama. Pada box culvert yang terpasang beberapa hari lalu, selain terlihat keretakan, jarak antar segmen sambungan pun terlihat memiliki celah (gap) yang cukup lebar dan menganga, atau tidak rapat sebagaimana mestinya.

“Pemasangannya kelihatan terburu-buru. Baru dipasang sudah retak dan renggang. Kami khawatir konstruksi jembatan ini tidak tahan lama, apalagi ini jalur vital warga dan padat yang dilalui kendaraan ringan maupun berat setiap harinya,” ujar salah satu warga Karangsari yang enggan disebut namanya, Senin (20/4/2026).

Hingga kini, nilai pagu, nama penyedia jasa, dan konsultan pengawas proyek tersebut belum diketahui. Papan informasi proyek juga tidak ditemukan di sekitar lokasi saat awak media melakukan pengecekan.

Berdasarkan peraturan, hal ini memang tidak menyalahi aturan; pengadaan dalam keadaan darurat memang dimungkinkan dengan penunjukan langsung sesuai Perpres No. 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 59 yang bertujuan untuk mempercepat penanganan. Meski begitu, aturan menegaskan bahwa kualitas dan pertanggungjawaban pekerjaan tetap wajib memenuhi standar teknis.

Saat dikonfirmasi terkait perihal di atas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Dinas PU Lamsel, Ir. Agnatyus, yang akrab disapa Bang Tyus, menjelaskan via WhatsApp:

“Iya Dinda, terkait kemacetan yang terjadi, mohon maklum karena pekerjaan sedang berjalan. Secara teknis, untuk proses rehab pada jalur yang padat memang idealnya, demi efisiensi teknis dan waktu pengerjaan yang cepat, yaitu dengan menggunakan segmen box culvert tersambung,” ujarnya.

“Kalau untuk lebih detail, untuk hal yang lebih spesifik, coba nanti ditanyakan ke PPK dan PPTK-nya saja ya Dinda,” tambahnya.

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IKAM Lampung, Ruli Hadi Putra, saat dimintai tanggapan perihal viralnya proyek di atas mengatakan, “Kita berharap agar hal-hal yang menjadi suara atau catatan dari warga yang ditemukan di lapangan menjadi catatan dan evaluasi bagi dinas terkait. Jadi jangan alergi, biasa saja. Ini sudah sesuai arahan dari Presiden RI, dan juga sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam mengawal program-program pembangunan, sehingga nantinya ini bisa menjadi evaluasi bagi Dinas PUPR Lamsel.”

“Anggaran darurat digunakan memang tidak menyalahi aturan, tetapi juga bukan berarti boleh asal jadi dan tidak wajib diawasi. Apalagi ini konstruksi untuk infrastruktur yang dilalui beban berat. Kalau benar box culvert sudah retak sejak awal, harusnya Dinas PU dan rekanan tinggal mengganti box culvert yang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan. Harusnya itu yang segera dilakukan konsultan dan pengawas, serta diuji hasil mutu betonnya,” ujar Ruli. (*/Red)

Tinggalkan Balasan