Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Terpeka

BANDAR LAMPUNG, (CF) – Kejaksaan Tinggi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam pemulihan keuangan negara melalui penuntasan kasus-kasus korupsi. Pada hari ini, Kamis (16/04/2026), Kejaksaan Negeri Mesuji berhasil melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp7.811.514.114,00 (tujuh miliar delapan ratus sebelas juta seratus empat belas ribu rupiah). Eksekusi ini merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Uang pengganti tersebut terkait dengan perkara korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka) di Provinsi Lampung, khususnya pada proyek pembangunan ruas tol di STA. 100+200 hingga STA. 112+200 untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Nomor: 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK, tertanggal 25 Februari 2026, terhadap terpidana TG (anak dari SG). Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kasus ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah bekerja secara intensif.

Proses eksekusi uang pengganti dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan, di mana dana sebesar Rp7,8 miliar lebih ditransfer dari rekening milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening resmi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Keberhasilan eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung untuk terus menuntaskan kasus-kasus korupsi dengan objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Selain untuk menghukum pelaku, penegakan hukum ini juga berfokus pada pengembalian kerugian negara, guna memperbaiki perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. (*/Red)

Tinggalkan Balasan