Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Pimpin Sidang TPP ke-21

BANDAR LAMPUNG, (CF) – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-21 yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, dan diikuti oleh pejabat struktural, dan staf pembinaan. Rabu (12/11).

Dalam sidang kali ini, TPP membahas 191 usulan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdiri atas 152 orang WBP tamping (tahanan pendamping) dan 39 orang WBP yang diusulkan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).

Kalapas Jumadi dalam arahannya menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan bentuk evaluasi dan penilaian objektif terhadap perkembangan perilaku dan pembinaan warga binaan, sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian hak integrasi maupun penempatan tugas pembinaan.

“Sidang TPP ini adalah forum penting untuk memastikan bahwa setiap usulan pembinaan dan integrasi benar-benar didasarkan pada hasil pengamatan dan penilaian yang komprehensif. Tujuannya agar program pembinaan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan hasil nyata bagi proses reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Jumadi.

Lebih lanjut, Kalapas menegaskan pentingnya sinergi antar seksi dalam menentukan rekomendasi TPP, baik dari bidang pembinaan, pengamanan, maupun kepegawaian, agar keputusan yang dihasilkan tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas program pembinaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung, khususnya dalam mempersiapkan warga binaan menuju kehidupan yang produktif dan bertanggung jawab di masyarakat.

Dengan pelaksanaan sidang TPP secara rutin dan terarah, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan, sejalan dengan nilai-nilai Pemasyarakatan Maju dan Berintegritas.

(Humas Lapas Narkotika Bandar lampung)

Tinggalkan Balasan