Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memberikan remisi sakit berkepanjangan kepada dua orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Kamis (10/04).
Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan medis secara menyeluruh oleh tim kesehatan Lapas.
“Kedua warga binaan ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang ketat dan dinyatakan mengalami kondisi sakit yang berkepanjangan. Remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” ungkap Ade Kusmanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa remisi ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan psikologis kepada kedua warga binaan tersebut dalam menjalani masa perawatan mereka. Selain itu, pemberian remisi ini juga merupakan upaya untuk memenuhi hak-hak narapidana sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Kedua warga binaan tersebut memerlukan perawatan jangka panjang karena kondisi medis yang mereka alami, dan dengan demikian, mereka berhak mendapatkan pengurangan masa pidana masing-masing selama 4 bulan,” jelas Kalapas Narkotika Bandar Lampung.
Pihak Lapas memastikan bahwa pelayanan kesehatan akan terus diberikan dengan optimal, dan kedua warga binaan yang menerima remisi tersebut tetap dalam pengawasan serta pendampingan dari tim medis.