Kata Kejagung soal Kerugian Negara & Untung 10 Bos Produsen Gula Selisih Rp 62 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait selisih sebesar Rp 62 miliar antara kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi impor gula dan keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan swasta terkait.

Dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka, kerugian negara mencapai Rp 578,1 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh 10 perusahaan swasta hanya sebesar Rp 515,4 miliar.

“Ikuti saja jalannya persidangan, nanti semuanya akan terungkap,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam percakapan dengan media pada Kamis (6/3).

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: ANTARA 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, turut mengonfirmasi bahwa informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diungkap dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita ikuti saja persidangan, JPU nanti akan membuktikan semuanya. Karena uang yang sudah disita itu ada Rp 565 miliar, dan itu sudah dihitung dari berbagai sumber,” kata Harli, menambahkan penjelasan lebih lanjut.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3), jaksa membacakan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari praktik korupsi ini, meskipun dirinya menjadi tersangka.

Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Kumparan

Jaksa menyebutkan bahwa ada 10 pihak yang memperoleh keuntungan dari permasalahan ini, namun nama Tom Lembong tidak tercantum dalam daftar penerima keuntungan tersebut.

Berikut ini adalah rincian keuntungan yang diperoleh oleh beberapa pihak terkait:

  1. Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products memperoleh keuntungan sebesar Rp 144.113.226.287,05 dari kerjasama impor gula antara PT Angels Products, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene memperoleh Rp 31.190.887.951,27 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya memperoleh Rp 36.870.441.420,95 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry memperoleh Rp 64.551.135.580,81 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama memperoleh Rp 26.160.671.773,93 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo memperoleh Rp 42.870.481.069,89 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  7. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International memperoleh Rp 41.226.293.608,16 dari kerjasama impor gula dengan PT PPI.
  8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur memperoleh Rp 74.583.958.290,80 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas memperoleh Rp 47.868.288.631,27 dari kerjasama impor gula dengan PT PPI.
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses memperoleh Rp 5.973.356.356,22 dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL.

Tinggalkan Balasan