Komisi I DPRD Lamsel: Membangun Ketahanan Pangan Dari Desa Selaraskan Asti Cita Presiden Prabowo

LAMPUNG SELATAN — Membangun ketahanan pangan dari tingkat desa merupakan komitmen untuk memperkuat peran desa dalam mendukung program pemerintah pusat untuk mencapai target swasembada pangan pada periode 2025-2029.

Presiden RI, Prabowo Subianto, menargetkan Indonesia mencapai swasembada pangan dalam tiga hingga empat tahun mendatang. Oleh karena itu, pemerintah desa diminta untuk mendukung dan menyelaraskan program pemerintah daerah yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, saat melakukan kunjungan kerja komisi yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Senin (20/01/2025).

Menurutnya, upaya ketahanan pangan ini tidak hanya untuk mendukung program pemerintah pusat, tetapi juga untuk mendorong optimalisasi potensi lokal guna mewujudkan swasembada pangan.

“Program ketahanan pangan atau swasembada pangan sangat penting, karena ini merupakan program utama sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Jenggis juga menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sangat penting dalam mendukung swasembada pangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dialokasikan minimal 20% dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa.

“Tujuan dari alokasi dana ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran dalam mendukung swasembada pangan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, S.E., mengatakan bahwa program dan kegiatan yang ada di desa dan kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan bagi masyarakat, terutama di Kecamatan Sidomulyo. Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan desa dan kecamatan untuk berkolaborasi dalam menyelaraskan program demi tercapainya swasembada pangan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Oleh karena itu, kepala desa harus berhati-hati dan selektif dalam menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai dengan panduan dan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai kepala desa tersandung masalah hukum terkait DD,” pungkasnya.

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Lampung Selatan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi, yang dipimpin oleh Agus Sartono, didampingi oleh wakil dan sekretaris komisi. Mereka diterima langsung oleh Camat Sidomulyo, Rohidin, beserta Forkopimcam. Turut hadir Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah, dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Sidomulyo. (Red)

Tinggalkan Balasan