Gowa – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/5) petang.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan S. Daeng Emba, Lingkungan Borongraukang, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dalam proses tersebut, Densus 88 turut dibantu oleh jajaran Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Gowa.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas juga menangkap seorang pria terduga teroris yang belakangan diketahui berinisial MAS (18). Identitas dan perannya dalam jaringan terorisme sempat dirahasiakan, namun keterangan resmi dari Polri kemudian mengungkap keterlibatan MAS dalam aktivitas yang mengarah pada aksi teror.
Kepala PPID Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa MAS diduga kuat terafiliasi dengan jaringan teroris ISIS. Ia diketahui aktif menyebarkan propaganda radikal melalui platform digital.
“MAS diketahui terlibat dalam kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” ujar Mayndra dalam keterangannya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sejak Desember 2024, MAS mengelola sebuah grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang menjadi wadah penyebaran propaganda. Grup tersebut digunakan untuk mendistribusikan gambar, video, rekaman suara, serta tulisan yang mendukung ideologi ekstremis.
“Dalam kanal itu juga terdapat diskusi mengenai legitimasi penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang, mencerminkan ajaran ekstrem ISIS. Nomor telepon yang digunakan MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama grup tersebut,” jelas Mayndra.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap MAS masih berlangsung guna mendalami jaringannya serta potensi ancaman lebih lanjut. Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada radikalisme dan terorisme.