Jakarta – Polisi terpaksa membubarkan massa yang menggelar aksi protes terkait UU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/3).
Berdasarkan pantauan, massa mulai dipukul mundur sekitar pukul 18.20 WIB setelah mereka melemparkan petasan, membakar ban, dan berusaha membongkar pagar kompleks DPR. Sebagian besar pasukan yang melakukan pembubaran adalah anggota Brimob, yang membentuk barisan dan bergerak untuk memukul mundur massa.
Beberapa peserta aksi masih mencoba melawan dengan melemparkan petasan dan botol. Polisi kemudian menanggapi dengan melepaskan water cannon ke arah massa yang semakin terdesak.
Massa yang terpojok mulai mundur menuju area Senayan, dan beberapa di antaranya berlari masuk ke dalam mal Senayan Park. Polisi pun masuk ke dalam mal untuk mencari para pengunjuk rasa yang membuat kericuhan.
“Maju, maju,” seru petugas melalui mobil komando.
Sebelumnya, pada Kamis (20/3), DPR RI telah mengesahkan UU TNI dalam Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan 2024-2025. Dengan disahkannya UU tersebut, kini diatur bahwa 14 kementerian dan lembaga dapat dipimpin oleh TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri. Beberapa kementerian dan lembaga tersebut antara lain Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.