BINTUHAN – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kaur telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa ada potongan, sesuai dengan ketentuan masing-masing golongan. Penyaluran THR ini dimulai sejak 17 Maret 2025, berdasarkan persetujuan Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, M.AP. Langkah ini diambil agar PNS dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kabid Perbendaharaan, Leo Tornado, SH, menyatakan bahwa seluruh OPD di Kabupaten Kaur telah mengajukan pencairan THR, sehingga distribusinya pun telah rampung. “Pencairan THR telah dilaksanakan sesuai dengan besaran gaji tanpa dipotong, sehingga PNS mendapatkan haknya dengan tepat,” ujarnya pada Minggu, 23 Maret 2025.
Sementara itu, tambahan penghasilan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS masih menunggu kepastian. Proses pengajuan TPP, yang mencakup periode Januari hingga Maret 2025, masih dalam proses persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jika disetujui, TPP akan dicairkan setelah libur panjang Lebaran, yang dijadwalkan mulai 28 Maret 2025.
Leo Tornado menekankan, “Walaupun THR telah cair, kami mengimbau agar seluruh PNS tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan optimal sebelum masa libur panjang tiba. Kami juga berharap, bagi PNS yang belum menerima TPP, proses persetujuannya segera rampung sehingga tidak mengganggu kesejahteraan pegawai.”
Selain itu, anggaran THR untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Kaur mencapai lebih dari Rp 18 miliar, yang merupakan dana penting untuk membantu PNS dalam menghadapi beban kebutuhan di masa Lebaran.
Dengan demikian, meskipun THR telah memberikan bantuan langsung kepada PNS, Pihak pemerintah daerah masih mengantisipasi kepastian pencairan TPP guna mendukung kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.