Pj. Gubernur Lampung Ajak Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, empat perusahaan besar di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand. Total impor mencapai 59.050 ton dengan nilai sekitar Rp 511,4 miliar, yang diduga berkontribusi pada penurunan harga beli ubi kayu lokal.

Menurut Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, impor tepung tapioka terakhir kali terjadi pada Juni 2024. “Impor ini dilakukan oleh grup perusahaan terbesar di Lampung, namun tidak melalui Pelabuhan Panjang. Tepung tapioka masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak. Sedangkan untuk Pelabuhan Panjang, impor pada 2024 dilakukan oleh kelompok usaha yang lebih kecil,” jelas Wahyu dalam konfirmasi dengan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung pada Jumat (17/1/2025).

Ia juga menambahkan, impor tepung tapioka yang masuk melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan truk, sementara impor dari luar negeri lewat Tanjung Priok. Wahyu menyoroti bahwa saat itu, Pemprov Lampung tidak mengambil tindakan tegas.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa satu kelompok usaha menguasai 80 persen dari total impor tepung tapioka ke Lampung, yakni sekitar 47.202 ton dengan nilai 25 juta USD atau Rp 407,4 miliar. Impor yang tinggi ini disebutnya sebagai salah satu faktor penyebab rendahnya harga beli ubi kayu di Lampung, yang pada gilirannya menyulitkan produsen tapioka lokal untuk bersaing dalam hal harga.

“Ada hubungan langsung antara meningkatnya volume impor tepung tapioka dan turunnya harga beli bahan baku lokal,” kata Wahyu.

Menanggapi temuan KPPU, Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor tepung tapioka masuk ke wilayahnya dan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

“Jika memang benar ada, kami akan bertindak tegas karena Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor tepung tapioka. Terkait sanksi, kami akan menunggu bukti dan fakta di lapangan,” ujar Samsudin pada Minggu (19/1/2025).

Samsudin juga mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Lampung akan melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian dalam pengawasan harga singkong di daerah tersebut, yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yaitu Rp 1.400 per kg.

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani singkong dengan menetapkan harga beli singkong yang lebih tinggi, yaitu Rp 1.400 per kg, dibandingkan harga sebelumnya yang hanya Rp 900 per kg.

Pj. Gubernur juga menegaskan bahwa semua pabrik tapioka di Lampung harus mematuhi kesepakatan tersebut dalam membeli singkong dari petani. “Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang harus dipatuhi oleh pabrik dalam membeli singkong dari petani. Kami juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap pabrik untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan Pemprov Lampung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan