Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui Upaya Optimalisasi Layanan Pengaduan SP4N LAPOR

LAMPUNG – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, hadir sebagai Pembina pada Apel Mingguan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Lapangan KORPRI pada Senin (10/2/2025).

Dalam sambutan tertulis Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, yang dibacakan oleh Ganjar Jationo, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), telah menyediakan saluran pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) dan Call Center di nomor 0811 790 5000.

Sistem SP4N-LAPOR bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan kebijakan “No Wrong Door Policy”, menyediakan satu saluran pengaduan nasional, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

Pj. Gubernur juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk pelayanan publik, yang lebih dikenal sebagai e-Government.

Berdasarkan Evaluasi SPBE 2024, Provinsi Lampung berhasil masuk dalam 10 Besar di tingkat nasional, dengan memperoleh nilai 4,09 (kategori Sangat Baik), meningkat dari 3,81 di tahun 2023 yang juga masuk kategori Sangat Baik.

Selanjutnya, Pj. Gubernur mengingatkan seluruh Perangkat Daerah di Provinsi Lampung yang akan membangun atau mengembangkan aplikasi khusus agar berkoordinasi dengan Diskominfotik dan melakukan pengujian kesesuaian fungsi aplikasi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat 5b.

Pj. Gubernur juga meminta agar setiap Perangkat Daerah melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Mendata aplikasi yang digunakan.
  2. Membuat dokumentasi aplikasi.
  3. Menyerahkan aplikasi beserta dokumentasinya kepada Diskominfotik untuk disimpan di repositori.
  4. Menempatkan data pada pusat data Diskominfotik.
  5. Menggunakan subdomain resmi Pemerintah Provinsi Lampung di Lampungprov.go.id.

Selain itu, Pj. Gubernur mengimbau masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk berhati-hati saat menggunakan media sosial, mengingat maraknya modus phishing atau penipuan online yang bisa mencuri data pribadi, seperti data akun, finansial, dan kartu kredit.

Pj. Gubernur menyampaikan beberapa cara untuk menghindari phishing, antara lain:

  • Waspada terhadap tawaran yang datang melalui media sosial, email, atau komunikasi lainnya.
  • Verifikasi pengirim sebelum membuka pesan.
  • Hindari mengklik sembarangan link.
  • Aktifkan fitur anti-spam pada layanan email.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi.

Di akhir sambutannya, Pj. Gubernur mengajak seluruh Perangkat Daerah untuk lebih bijak dalam berkomunikasi dan bermedia sosial.

“Cobalah untuk memberikan komentar yang baik di media sosial, atau lebih baik diam, serta tetap waspada terhadap kejahatan siber yang dapat merugikan korban secara materiil dan non-materil,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan