JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menyusun regulasi yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) setiap tahunnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, mengatakan bahwa regulasi ini tidak hanya akan mencakup BHR, tetapi juga perlindungan sosial (Perlinsos) bagi pengemudi ojol. Menurut Noel, perhatian pemerintah terhadap masalah ini semakin kuat setelah tahun ini untuk pertama kalinya para aplikator ojol diberikan imbauan untuk memberikan BHR kepada pengemudi.
“Pembentukan regulasi ini sudah menjadi perhatian kami sebagai negara, dan itu akan terkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Noel di kantornya pada Kamis (10/4).
Aturan yang akan disusun ini ditujukan untuk semua pengemudi online, baik yang mengangkut barang maupun penumpang. Noel menambahkan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret dari negara untuk menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi ojol, kurir online, dan taksi online.
“Ini adalah bentuk negara hadir dengan membentuk aturan yang jelas. Sudah beberapa tahun sepertinya negara belum hadir dengan regulasi seperti ini,” kata Noel.
Selain itu, Noel juga membahas kemungkinan adanya jaminan-jaminan lain untuk pengemudi ojol, seperti jaminan hari tua dan asuransi. Pemerintah, menurutnya, sedang merumuskan formulasi yang tepat agar kebijakan ini tidak merugikan pihak manapun, baik pengusaha maupun pengemudi ojol.
“Prinsip negara adalah melayani dua kepentingan: kepentingan industri dan kesejahteraan driver. Kedua komponen ini harus terlayani dengan baik,” tegas Noel.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga akan memanggil pihak aplikator dalam proses pembentukan regulasi ini.
Dhatun menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengakomodasi aturan-aturan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Meskipun demikian, pemerintah belum memutuskan apakah regulasi ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Pembahasan masih berlangsung mengenai bentuk regulasinya, apakah PP atau Perpres. Yang jelas, kami masih mengumpulkan berbagai permasalahan terkait pengemudi ojol untuk menyusun aturan yang tepat,” ungkap Dhatun.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi yang akan diterapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.