Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 akan menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai sanksi. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Ini adalah pemutihan terakhir. Setelah program ini berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak akan dikenakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Gubernur Mirza saat diwawancarai pada Senin (21/4).
Gubernur Mirza menjelaskan bahwa program pemutihan ini mencakup pembebasan denda pajak, biaya balik nama kendaraan, serta berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa batasan tahun tunggakan.
“Tidak peduli seberapa lama tunggakan pajaknya, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Selain itu, balik nama kendaraan juga kami gratiskan. Tahun ini, kami juga membebaskan pajak progresif,” lanjutnya.
Selain meringankan beban masyarakat, program pemutihan ini juga bertujuan untuk penataan dan pembaruan data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
“Kami ingin melakukan penataan ulang data kendaraan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan segera membayar pajak agar data kendaraan dapat diperbaiki dan tidak ada masalah di masa depan,” jelasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pajak kendaraan. Pajak kendaraan harus dibayarkan untuk memastikan kendaraan tersebut tetap terdaftar dan sah. Jika pajak tidak dibayarkan dan STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, kendaraan tersebut dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.