LAMPUNG UTARA – Skandal dugaan pelanggaran aturan kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Utara. Nurhidayat, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, diduga kuat melakukan rangkap jabatan. Fakta yang terungkap, Nurhidayat juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di SD Negeri 3 Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Keterangan ini diperkuat dengan konfirmasi langsung dari Kepala Desa Abung Jayo, Suroto. Melalui sambungan telepon, Suroto membenarkan bahwa Nurhidayat telah menjabat sebagai LPM desa yang dipimpinnya selama kurang lebih dua tahun.
“Iya benar Nurhidayat menjabat sebagai LPM desa kurang lebih 2 tahun,” ujar Kades Suroto saat dikonfirmasi.
Praktik rangkap jabatan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Nurhidayat terikat dengan aturan yang secara tegas melarang rangkap jabatan di luar jabatan yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian.
Keanggotaan dalam LPM tidak termasuk dalam pengecualian yang diperbolehkan bagi seorang PNS.
Merujuk pada peraturan tentang ASN, seorang PNS dilarang untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja sebagai abdi negara.
Dalam konteks ini, posisi sebagai LPM memiliki potensi benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab seorang guru PNS.
Lebih lanjut, peraturan secara spesifik menyatakan bahwa seorang ASN harus memilih salah satu jabatan apabila terbukti memangku jabatan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Nurhidayat dihadapkan pada pilihan untuk tetap menjadi PNS atau melepaskan jabatannya sebagai LPM Abung Jayo.
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Kepala Desa Abung Jayo menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aturan yang berlaku.
“Jika memang menyalahi aturan besok juga saya bisa berhentikan, saya nggak mau menyalahi aturan,” tegas Suroto.
Pernyataan Kepala Desa ini menjadi angin segar bagi penegakan aturan di tingkat desa.
Namun, publik menanti tindakan nyata dan transparan dari pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah, untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini.
Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan implementasi peraturan di tingkat desa.
Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur desa dan ASN untuk selalu menjunjung tinggi aturan dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Rizky/Yudi