52 Desa di Kabupaten Kaur Terima Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap Pertama

BINTUHAN – Sebanyak 52 desa di Kabupaten Kaur telah mendapatkan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama. Sementara itu, 140 desa lainnya masih menunggu proses penyelesaian persyaratan sebelum dapat mencairkan dana tersebut.

Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sislan, SE, menjelaskan bahwa pencairan Dana Desa tahun 2025 dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua.

“Saat ini, desa-desa sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa karena Peraturan Bupati (Perbup) dan besaran DD sudah ditetapkan. Namun, baru 52 desa yang memenuhi syarat dan diberikan rekomendasi pencairan,” ujar Sislan, Jumat (21/3/2025).

Desa Diminta Segera Ajukan Pencairan Sebelum Libur Lebaran

Pemerintah daerah mengimbau agar desa yang belum mengajukan pencairan DD segera melengkapi persyaratan sebelum libur Lebaran pada 28 Maret 2025. Jika pengajuan belum dilakukan sebelum libur, maka pencairan baru bisa dilakukan setelah Idul Fitri 1446 H.

“Bagi desa yang sudah mencairkan DD, dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya. Sementara bagi desa yang belum mengajukan, kami harap segera melengkapi dokumen sebelum cuti Lebaran dimulai,” tambahnya.

Anggaran Dana Desa 2025 Mengalami Penurunan

Tahun 2025, total Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Kaur mencapai Rp 138,55 miliar, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Desa dengan alokasi DD terbesar tahun ini adalah Desa Cinta Makmur, Kecamatan Muara Sahung, yang mendapatkan Rp 1,2 miliar, disusul oleh Desa Muara Dua, Kecamatan Nasal, dengan lebih dari Rp 1 miliar. Sementara itu, Desa Senak, Kecamatan Lungkang Kule, menerima alokasi terkecil, yakni Rp 560 juta.

Secara umum, sebagian besar desa menerima alokasi sekitar Rp 900 juta, yang disesuaikan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, serta faktor lainnya.

Sislan menegaskan bahwa proses pengajuan pencairan Dana Desa tidak akan dipersulit, selama desa memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami pastikan proses pencairan berjalan lancar bagi desa yang melengkapi persyaratan administrasi. Kami harap seluruh desa segera mengajukan agar program pembangunan desa bisa segera berjalan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan