Megawati Sampaikan Tiga Pesan Penting Terkait Penahanan Hasto Kristiyanto

Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan tiga pesan penting kepada kader dan simpatisan partai menyusul penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU serta dugaan upaya menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku pada Kamis (20/2).

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa Megawati mengambil alih langsung komando partai tanpa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen.

“Terkait posisi Sekjen, Ibu Ketua Umum tidak menunjuk Plt. Seluruh kendali partai tetap berada di tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan semua kader wajib mengikuti arahan beliau,” ujar Komarudin di kantor DPP PDIP, Jakarta.

Tiga Pesan Megawati

Megawati menyampaikan tiga poin utama kepada kader dan simpatisan PDIP di seluruh Indonesia:

  1. PDIP sudah terbiasa menghadapi berbagai tekanan dan tetap memiliki daya tahan yang kuat.
  2. Seluruh jaringan PDIP diminta tetap tenang dan siaga menghadapi perkembangan situasi.
  3. Ketua Umum mengambil alih langsung komando tanpa menunjuk Plt Sekjen.

Hasto Ditahan KPK

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Ist

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU dan dugaan upaya perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memenuhi aspek formil, di mana dua surat perintah penyidikan (sprindik) seharusnya digugat dalam permohonan terpisah.

Setelah putusan itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah, yang sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2025.

Meskipun demikian, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dan menahan Hasto sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan