Jakarta – KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir kepada sejumlah anggota DPR RI.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah memeriksa dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami motif di balik penyaluran dana CSR BI kepada anggota DPR tersebut.
“Motif pemberian CSR ini sedang didalami, terutama terkait aturan yang ada, apakah penyaluran dana ini sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1).
Selain itu, lanjut Tessa, KPK juga sedang memeriksa apakah dana CSR tersebut telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami juga mendalami apakah ada pihak yang tidak berhak yang justru menikmati keuntungan dari dana CSR ini, terutama mereka yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tambahnya.
Tessa juga menambahkan bahwa KPK tengah menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang menerima dana CSR tersebut secara tidak sah.
“Apakah dana CSR ini disalurkan dengan benar, apakah penerima dan jumlahnya sesuai, serta apakah ada pihak yang tidak seharusnya mengambil keuntungan dari dana ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satori mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR BI dalam rangka program tersebut. Namun, ia mengaku lupa jumlah pasti dana yang diterimanya.
“Semua anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR itu. Programnya itu untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing,” kata Satori usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (27/12).
Satori juga menjelaskan bahwa dana CSR tersebut disalurkan melalui yayasan, yang kemudian menjadi penerima manfaatnya.
“Dana tersebut digunakan untuk sosialisasi, semuanya melalui yayasan yang ada,” tambah Satori.
Dalam kasus ini, KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR BI diduga disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.
“Beberapa persen dari dana CSR ini diberikan kepada pihak yang tidak tepat, termasuk yayasan yang tidak semestinya menerima dana tersebut,” ujar Rudi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan bahwa masalah muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk kegiatan sosial atau pembangunan fasilitas umum.
“Jika dana CSR digunakan untuk kegiatan sosial atau pembangunan fasilitas yang sesuai peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana tersebut disalahgunakan,” terang Asep.