Ketua GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka, Polda Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan perusahaan yang disertai dugaan aksi premanisme di wilayah Barito Selatan.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, yang menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas aksi premanisme. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Erlan dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, R langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian memberantas segala bentuk gangguan keamanan oleh oknum maupun kelompok yang bertindak di luar hukum.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme dalam bentuk apa pun. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan mereka,” tegas Nuredy.

Polda Kalteng memastikan akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menjadikan penanganan premanisme sebagai prioritas demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

FacebookTelegramXWhatsApp