Jakarta – Gaji petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta mengalami kenaikan pada tahun ini. Sebelumnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP), kini gaji mereka mencapai Rp 6,4 juta.
“Alhamdulillah, sebagai bentuk apresiasi untuk petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta, penghasilan mereka tahun ini sudah naik menjadi Rp 6,4 juta, melebihi UMP Provinsi DKI Jakarta,” ujar Plt. Kadis Gulkarmat, Satriadi Gunawan, saat dihubungi media pada Rabu (26/3).
“Jika sebelumnya mengikuti UMP, yang sebesar Rp 5,3 juta, kini ada kenaikan sekitar Rp 1 juta, jadi sekarang menjadi Rp 6,4 juta,” tambahnya.
Satriadi menjelaskan, kenaikan gaji ini berlaku untuk 1.700 petugas PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) damkar, sementara untuk petugas yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kenaikan ini khusus untuk petugas damkar yang berstatus PJLP. Sedangkan ASN tetap mengikuti aturan yang ada. Kami memiliki sekitar 1.700 PJLP di Jakarta,” jelasnya.
Satriadi menambahkan, kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja petugas damkar yang bekerja dengan risiko tinggi.
“Kenaikan gaji ini diberikan karena pekerjaan mereka mengandung risiko tinggi dan mereka juga memiliki kompetensi di bidangnya. Ini adalah bentuk penghargaan dari Pemprov DKI atas tugas mereka,” pungkasnya.