JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.
Pelaporan SPT untuk WP pribadi saat ini tidak dapat dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan (coretax), yang hingga saat ini masih mengalami masalah teknis dan belum bisa digunakan secara maksimal sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Mengingat masih terkendalanya sistem coretax, DJP menyediakan alternatif bagi WP untuk melaporkan SPT secara manual melalui situs resmi. WP dapat mengakses laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.
DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditetapkan pada Maret 2025 guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam pelaporan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau dapat mengakses menu bantuan di situs resmi DJP.
Selain itu, DJP juga memberikan opsi pelaporan SPT secara offline, atau luring, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut adalah cara untuk melaporkan SPT baik secara online maupun langsung ke KPP.
Cara Melaporkan SPT Secara Online
Untuk pelaporan SPT online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Login ke Pajak.go.id
Akses situs https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan NPWP serta kata sandi akun DJP Online Anda. - Pilih Menu Pelaporan SPT
Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing.” Pilih formulir SPT yang sesuai dengan status wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS). - Isi Formulir SPT
Lengkapi data penghasilan, pengurangan, pajak yang telah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya. - Kirim SPT
Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Submit” untuk mengirimkan SPT. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan SPT telah berhasil diajukan.
Cara Melaporkan SPT Langsung ke KPP
Untuk melaporkan SPT secara langsung ke KPP, simak langkah-langkah berikut:
- Kunjungi KPP Terdekat
Wajib pajak cukup mendatangi KPP terdekat dan mengambil nomor antrean. Pastikan Anda membawa bukti potong dari perusahaan dan mengetahui nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika belum memiliki EFIN atau ada masalah terkait EFIN, Anda bisa mengurusnya di KPP. - Proses Pelaporan di KPP
Setelah nomor antrean dipanggil, Anda akan menuju loket yang ditunjuk. Petugas akan meminta bukti potong pajak dan meminta Anda untuk login atau melakukan registrasi akun e-filing. Jika Anda belum memiliki akun, petugas akan membantu Anda untuk mendaftar. - Verifikasi Data Pajak
Petugas pajak akan memasukkan data pajak Anda berdasarkan bukti potong dan menanyakan apakah Anda memiliki penghasilan tambahan atau informasi lain sesuai yang tercantum dalam e-filing. - Penerimaan Konfirmasi via Email
Setelah proses selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengecek email yang berisi pemberitahuan bahwa pelaporan SPT telah selesai. - Meninggalkan KPP
Setelah melapor, Anda bisa meninggalkan KPP. Proses pelaporan secara manual memang lebih mudah karena dibantu oleh petugas, namun Anda perlu meluangkan waktu lebih untuk menunggu antrean. Untuk menghindari antrean panjang, disarankan datang lebih awal, karena KPP beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.