Bulan Juni 2025 Pemerintah Akan Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan hingga PPPK

Jakarta – Pemerintah resmi akan mencairkan gaji ke-13 bagi berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan pada Juni 2025 mendatang. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan yang bertujuan untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Kelompok penerima gaji ke-13 tahun ini tidak hanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik.

Selain itu, para pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13, termasuk pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Pencairan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” demikian tertulis dalam dokumen resmi tersebut seperti dikutip dari Kumparan, Jumat (30/5).

Komponen gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Berbeda dengan gaji rutin, gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Besaran gaji ke-13 akan bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan instansi tempat pegawai bertugas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS telah disesuaikan secara nasional. Untuk Golongan Ia, gaji pokok berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sementara untuk Golongan IVe berada di kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan ekonomi bagi aparatur negara dan pensiunan serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang semester kedua tahun ini.

Tinggalkan Balasan