Jakarta – Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan dua instrumen baru dalam revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), sebagaimana disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.
Perry menjelaskan bahwa dua instrumen yang dimaksud adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI), yang saat ini sedang disusun bersama pemerintah.
“Kami sedang mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI dan SUVBI, yang InsyaAllah pada waktunya akan kami jelaskan lebih rinci,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (15/1).
Perry menambahkan bahwa instrumen-instrumen tersebut dirancang untuk memfasilitasi penempatan dan pemanfaatan DHE SDA oleh eksportir melalui perbankan.
“Ini kami sempurnakan agar bisa menjadi bagian dari instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan DHE SDA, yang nantinya dapat digunakan oleh eksportir melalui bank,” jelasnya.
Selain itu, Perry mengungkapkan bahwa BI terus bersinergi dengan pemerintah dalam penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.
Dalam hal ini, Bank Indonesia bertugas untuk menyediakan instrumen yang memfasilitasi penempatan dan pemanfaatan DHE SDA, yang akan dimasukkan ke dalam rekening khusus.
Perry juga menjelaskan bahwa DHE SDA dari eksportir akan disetorkan ke rekening khusus, yang akan menyediakan berbagai instrumen untuk penempatan dan pemanfaatannya, baik di bank maupun BI.
“Saat ini, BI sudah menawarkan instrumen Term Deposit (TD) Valas. Jika eksportir menempatkan DHE-nya dalam TD valas di bank, bank bisa meneruskan dana tersebut ke BI. Pemerintah juga dapat menawarkan instrumen untuk hedging atau FX Swap. Jika eksportir membutuhkan rupiah, mereka dapat melakukan konversi valas ke bank atau BI,” ujar Perry.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa periode penempatan DHE akan diperpanjang, dari yang sebelumnya minimal tiga bulan menjadi minimal satu tahun.
“DHE tidak akan dipertahankan selama 6 bulan, melainkan minimal setahun,” ungkap Airlangga kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/1).
Airlangga menambahkan bahwa perpanjangan periode penempatan DHE di dalam negeri bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Aturan terkait kewajiban ini dipastikan akan segera diterbitkan.
“Aturan mengenai hal ini akan segera terbit,” pungkasnya.