Batas Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024 Berakhir Hari Ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 jatuh pada hari ini, Jumat (11/4/2025). Meski biasanya berakhir 31 Maret, tahun ini DJP memberi perpanjangan waktu karena bertepatan dengan libur nasional, cuti bersama Idulfitri, dan Hari Raya Nyepi.

Namun hingga Kamis dini hari, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai target. Baru sekitar 78% atau 12,65 juta SPT yang diterima dari target 16,21 juta. Dari jumlah tersebut, 12,28 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan 364 ribu dari Wajib Pajak Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keterlambatan pelaporan sejak 31 Maret hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu WP yang terhambat oleh libur panjang agar tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Dwi kepada kumparan, Jumat (11/4).

Meski ada kelonggaran, DJP tetap mendorong masyarakat untuk tidak menunda-nunda pelaporan. Selain menghindari sanksi di kemudian hari, pelaporan lebih awal dinilai memberi kenyamanan.

“Pelaporan tepat waktu mencerminkan kepatuhan kita sebagai warga negara. Kami mengimbau seluruh WP untuk segera lapor melalui djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal, lebih nyaman,” tegas Dwi.

Tinggalkan Balasan