Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Untuk Prioritaskan Pelayanan Publik

LAMPUNG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas dalam pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk pembangunan Provinsi Lampung dalam lima tahun mendatang. Hal ini sejalan dengan komitmen yang telah disampaikan oleh keduanya saat mencalonkan diri dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Pakta Integritas yang diadakan oleh Ombudsman pada 11 November 2024 di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melalui rilis yang diterima pada Rabu (05/03).

Nur Rakhman mengungkapkan, berdasarkan data laporan masyarakat yang diterima sepanjang tahun 2024, masih terdapat keluhan terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Keluhan tersebut antara lain mencakup kerusakan infrastruktur jalan provinsi dan pengawasan terhadap pelanggaran dalam penggunaan alat tangkap ikan di sektor perikanan dan kelautan. “Kami mengucapkan selamat bekerja kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, dan berharap pelayanan publik menjadi prioritas utama selama lima tahun mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nur Rakhman menekankan pentingnya perhatian terhadap sektor pendidikan, khususnya dalam hal penyerahan ijazah. Berdasarkan kajian yang dilakukan pada tahun 2024, ditemukan bahwa sebanyak 15.664 ijazah masih berada di sekolah. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk mempercepat penyerahan ijazah di SMAN dan SMKN. Kami mengapresiasi upaya dinas yang telah mempercepat proses ini, dan berharap seluruh ijazah segera diserahkan karena dokumen ini sangat penting bagi para lulusan,” jelasnya.

Selain pendidikan, pengelolaan sampah juga menjadi isu penting yang perlu segera ditangani oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan kajian Ombudsman tahun 2023, masih banyak yang perlu diperbaiki dalam tata kelola sampah di daerah ini. “Gubernur Lampung memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pengelolaan sampah di tingkat regional, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Jika pengelolaan sampah dilakukan dengan baik, hal ini dapat mengurangi penyebab banjir di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Nur Rakhman juga mengingatkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah menandatangani pakta integritas saat mencalonkan diri, yang merupakan bagian dari kegiatan Mimbar Pelayanan Publik yang diinisiasi oleh Ombudsman. “Masyarakat berhak melihat apakah pakta integritas tersebut benar-benar dijalankan. Beberapa janji yang tercantum dalam pakta tersebut antara lain: 1. Melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dasar dalam pelayanan publik sesuai dengan amanat UUD 1945, 2. Menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan dan bebas dari maladministrasi, 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai prinsip pemerintahan yang baik, 4. Memberikan perlindungan bagi warga negara dalam pelayanan publik, 5. Mengelola pengaduan pelayanan publik yang berasal dari masyarakat melalui SP4N-LAPOR dan Ombudsman RI.”

Ombudsman Lampung juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keluhan terkait pelayanan publik melalui nomor pengaduan yang telah disediakan, yakni 08119803737. “Kami berharap masyarakat dapat aktif dalam menyampaikan pengaduan agar pelayanan publik di Provinsi Lampung semakin baik,” tutup Nur Rakhman.

Tinggalkan Balasan