JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal dengan julukan “Raja OTT”, Harun Al-Rasyid, resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi di Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Pelantikan berlangsung di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (24/4/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf.
Dari KPK ke BP Haji
Setelah tak lagi bertugas di KPK, Harun bergabung dengan sejumlah eks pegawai KPK lainnya, termasuk Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap, dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi di lingkungan Polri. Kini, Harun kembali dipercaya mengemban peran penting dalam pengawasan dana publik, kali ini di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Pengangkatan Harun sebagai Deputi BP Haji ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto tertanggal 8 April 2025.
Dukungan Rekan Eks KPK
Yudi Purnomo Harahap, rekan Harun sesama mantan penyidik KPK, menyambut baik keputusan ini. Ia menilai penunjukan Harun merupakan langkah tepat untuk menjaga penyelenggaraan ibadah haji agar bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Ini bentuk nyata komitmen untuk menjamin penyelenggaraan haji yang bersih dari KKN, sehingga jamaah tidak dirugikan dan dana haji tidak diselewengkan,” ujar Yudi dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/4).
Yudi menambahkan bahwa Harun dikenal sebagai sosok yang tegas, berintegritas, dan memiliki kapasitas tinggi dalam pengawasan.
Optimisme untuk Penyelenggaraan Haji yang Transparan
Dengan posisi strategis yang kini diemban Harun, diharapkan pengawasan terhadap aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan haji seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga pengelolaan dana, akan semakin ketat dan bebas dari penyimpangan.
“Penunjukan ini menjadi harapan besar agar ke depannya tak ada lagi praktik-praktik curang dalam pelayanan haji,” pungkas Yudi.
Pelantikan Harun Al-Rasyid ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa integritas dan pengalaman di bidang pemberantasan korupsi tetap dibutuhkan di sektor pelayanan publik yang sangat vital seperti penyelenggaraan ibadah haji.