Diminta APH Periksa Dugaan Carut Marut Anggaran Pilkada Serentak KPUD Kabupaten Lampung Utara

Lampung Utara – Anggaran Pilkada serentak yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara diduga mengalami mark-up dalam berbagai kegiatan yang dilakukan secara sistematis. Dugaan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari penerimaan PPK, PPS, KPPS, pantarlih, hingga kegiatan lainnya. Kondisi anggaran KPUD Lampung Utara yang tidak transparan, termasuk anggaran publikasi media, baik yang memiliki MoU maupun yang tidak, menuai perhatian publik. Hal ini terungkap pada Senin, 20 Januari 2025.

Sebagian besar awak media di Lampung Utara mengeluhkan anggaran publikasi yang diduga tidak merata. Terdapat dugaan adanya tebang pilih yang dilakukan oleh salah satu oknum komisioner KPU yang lama, sehingga distribusi anggaran media dinilai tidak adil.

Selain itu, terdapat pula kekhawatiran terkait anggaran lain, seperti pengadaan gedung untuk pelipatan surat suara, debat publik, dan kegiatan lainnya yang mengarah pada dugaan korupsi yang melibatkan beberapa oknum komisioner di KPUD Lampung Utara.

Sekretaris KPUD Lampung Utara, Horison, ketika dimintai keterangan oleh awak media, mengatakan, “Saya tidak tahu menahu terkait anggaran media, silakan tanyakan langsung kepada Tedi, karena dia yang mengelola anggaran tersebut. Saya sudah merasa pening mengurus itu karena sebentar lagi saya akan pensiun,” ujarnya.

Dugaan mark-up anggaran Pilkada serentak ini sangat memprihatinkan dan seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini penting mengingat ada beberapa rapat yang menunjukkan adanya potensi permainan yang berhubungan dengan dugaan mark-up anggaran di KPUD Lampung Utara.

Beberapa kejanggalan terkait realisasi anggaran di KPUD Lampung Utara antara lain:

  • Anggaran untuk media online dan radio, yang mencapai Rp 95.000.000.
  • Anggaran untuk debat publik sebesar Rp 200.000.000.
  • Anggaran untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan, dan pelantikan bupati dan wakil bupati Lampung Utara.

Selain itu, terdapat pula anggaran untuk pengadaan gedung pelipatan surat suara, debat publik, dan kegiatan lainnya yang semakin menambah kecurigaan adanya potensi korupsi yang melibatkan sejumlah oknum komisioner KPUD Lampung Utara.

Untuk itu, diharapkan aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pemeriksaan yang lebih transparan terhadap realisasi anggaran di KPUD Lampung Utara guna menghindari adanya dugaan mark-up dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. (Tim)

Tinggalkan Balasan