LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara virtual, Selasa (11/3/2025). Rakor ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan sampah di Indonesia, dan juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024, tertanggal 24 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, Wagub Jihan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyusun Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di daerah masing-masing. Peta Jalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada 12 Maret 2025, dengan fokus utama pada upaya pembenahan pengelolaan sampah di hulu dan hilir.
Beberapa aspek yang perlu dibenahi di hulu antara lain:
- Transformasi Perilaku Masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
- Pemilahan Sampah di Sumber yang wajib dilakukan oleh masyarakat.
- Penanganan Sampah Organik di sumbernya.
- Penerapan Extended Producer Responsibility (EPR), di mana produsen bertanggung jawab atas produk dari awal hingga akhir masa pakainya.
- Penguatan Bank Sampah, yang berperan dalam prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan mendukung ekonomi sirkular.
Sementara itu, untuk pengelolaan sampah di hilir, Wagub Jihan menekankan pentingnya beberapa langkah berikut:
- Peningkatan Layanan Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah yang terpilah dan mencakup seluruh wilayah.
- Industri Pengelolaan Sampah yang perlu dibangun untuk mendukung keberlanjutan.
- Penataan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dengan metode lahan urug saniter atau yang terkontrol.
- Penertiban Pembuangan Sampah Ilegal dan pembakaran sampah terbuka.
- Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan Sampah di daerah, termasuk regulasi, penegakan hukum, kelembagaan, dan pendanaan.
Wagub Jihan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara lima pilar pentahelix—pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media. Pemerintah berperan sebagai regulator dan kontroler, sementara masyarakat perlu didorong untuk berperilaku sadar sampah melalui edukasi. Akademisi diharapkan menjadi sumber pengetahuan dan inovasi, dan dunia usaha memainkan peran penting dalam pendanaan serta penggerak ekonomi sirkular melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan Extended Producer Responsibility (EPR).
“Dunia usaha dapat mendukung pendanaan melalui CSR, dan mereka juga wajib mengelola sampah kemasan produk yang dihasilkan melalui EPR,” ujar Wagub Jihan.
Media juga memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai pengelolaan sampah.
Selain itu, Wagub Jihan menekankan bahwa Bank Sampah harus menjadi motor penggerak ekonomi sirkular di tingkat masyarakat, khususnya di tingkat RW dan kecamatan. Setiap RW harus memiliki Bank Sampah Unit, sementara di setiap kecamatan harus ada Bank Sampah Induk yang menjadi pusat pengelolaan.
“Perlu adanya satu Bank Sampah Unit di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk di setiap Kecamatan. Kami juga mendorong revitalisasi Bank Sampah yang sudah tidak aktif, termasuk pembenahan struktur kelembagaan dan model bisnisnya,” tambahnya.
Wagub Jihan berharap rakor ini dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup, khususnya dalam penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung.