Serang, Banten — Ratusan pencari kerja di Serang dan Lebak menjadi korban penipuan calo tenaga kerja. Tiga orang tersangka dengan inisial LM (38), GCP (27), dan AM (38) telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari sejumlah korban.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing dalam operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir. “Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas laporan dari para pencari kerja yang merasa tertipu,” ujar Condro, Selasa (6/5), dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa jumlah korban mencapai lebih dari 100 orang, yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Modus Penipuan: Mengaku Sebagai Orang Dalam Perusahaan
Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai HRD, petugas keamanan, atau karyawan internal di sejumlah perusahaan kawasan industri di Serang. Mereka menjanjikan pekerjaan kepada para korban, dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah besar.
“Para pelaku mengklaim bisa memasukkan korban ke perusahaan tertentu dengan imbalan uang yang diminta mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 20 juta,” jelas Condro.
Dari aksi penipuan tersebut, total uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku diperkirakan lebih dari Rp 500 juta.
Menanggapi kasus ini, AKBP Condro Sasongko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat pembayaran uang.
“Kami minta masyarakat lebih berhati-hati, terutama terhadap orang yang baru dikenal dan mengaku bisa memberikan pekerjaan dengan imbalan uang. Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.