Buron Kasus Intimidasi di Bogor, Preman Asal Bogor Ini Ditangkap di Atas Kapal di Ambon

Ambon – Seorang preman bernama Imran Thalib Kabakoran alias TIK, buronan kasus intimidasi terhadap sebuah perusahaan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan saat Imran berada di atas kapal KM Labobar, yang diduga menjadi kendaraannya untuk melarikan diri ke Ambon.

“Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP: Kap / 39 / V / RES.1.24 / 2025 / Reskrim,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, dalam keterangan resminya, Minggu (26/5).

Imran Thalib (40) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus premanisme oleh Polsek Gunung Putri, Polres Bogor. Ia diduga melakukan intimidasi terhadap salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imran sempat melarikan diri hingga akhirnya terlacak berada di atas kapal KM Labobar. Ia berhasil dibekuk pada Minggu (25/5/2025) pukul 00.39 WIT.

“Tersangka langsung diamankan dan dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon,” tambah IPDA Janet.

Rencananya, Imran akan segera dipulangkan ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan senjata secara ilegal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan premanisme dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan