Sumatera Utara – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 74 kilogram ganja yang dikirim dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil ditangkap.
“Kami mengungkap kasus perdagangan gelap narkoba yang mencolok pada Februari 2025, dengan barang bukti sebanyak 74 kg ganja,” ujar Kasatgas Narcotic Investigation Center Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnaen Harahap, dalam keterangannya pada Sabtu (22/2).
Zulkarnaen menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima tim penyidik mengenai adanya pengiriman ganja. Selanjutnya, tim melakukan pengintaian.
Pada Minggu (16/2), penyidik mencurigai sebuah truk yang diduga mengangkut ganja dalam jumlah besar. Truk tersebut kemudian dihentikan di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
“Tim berhasil menangkap dua pria dengan barang bukti empat karung ganja seberat 74 kg yang disamarkan dengan buah-buahan,” tambah Zulkarnaen.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial D dan I, yang berperan sebagai kurir dalam pengiriman tersebut.
Zulkarnaen menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar yang mengirim ganja tersebut, yang hingga saat ini berstatus sebagai DPO dengan inisial S.
Kedua kurir yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.