Sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (16/5).
Tuduhan Terhadap Hasto
Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa masuk DPR lewat jalur PAW. Ia disebut ikut menyokong dana sebesar Rp 600 juta bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Uang itu diberikan kepada Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina.
Hasto juga dituduh berusaha menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi-saksi agar tidak memberi keterangan yang sebenarnya.
Saksi dan Tokoh Hadir di Persidangan
Jaksa menghadirkan dua saksi: penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo dan mantan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Sejumlah tokoh PDIP juga hadir di ruang sidang, termasuk Ganjar Pranowo, Panda Nababan, TB Hasanuddin, FX Hadi Rudyatmo, dan mantan Menteri LH Alexander Sonny Keraf.
KPK Ungkap Aliran Dana Rp 400 Juta
Dalam kesaksiannya, Arief mengungkap bahwa uang Rp 400 juta berasal dari Hasto, berdasarkan keterangan para pihak yang diamankan KPK. Mereka antara lain Saeful Bahri, Donny Tri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio.
“Siapa Berani Tersangkakan Hasto?”
Arief juga mengungkap pernyataan dari salah satu pimpinan KPK saat itu, yang menyebut, “Siapa yang berani mentersangkakan Hasto?” Ucapan ini disampaikan saat ekspose kasus pada Januari 2020, ketika Firli Bahuri sedang berada di luar kota dan Nawawi Pomolango menjabat sebagai Plt Ketua KPK. Nama Nawawi tak disebut langsung dalam persidangan, tapi muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Rossa Purbo Bekti.
Menurut BAP tersebut, seluruh pimpinan KPK saat itu—Nawawi, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar—tidak menyetujui peningkatan status Hasto sebagai tersangka.
KPK Tahu Lokasi Harun Masiku
Arief mengaku bahwa KPK sudah mengetahui lokasi keberadaan buronan Harun Masiku. Namun, ia menolak menyebutkan secara terbuka, dengan alasan proses penangkapan masih berjalan.
Hasto: Saya Hanya Gunakan Hak Konstitusional
Menanggapi tuduhan sebagai aktor intelektual, Hasto menyatakan keterkejutannya. Ia mengklaim hanya menjalankan hak konstitusional partai dengan mengajukan judicial review dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung. Ia juga mempertanyakan objektivitas keterangan saksi Arief, yang menurutnya lebih bersifat opini daripada fakta.