Jakarta – Saksi dari pihak kepolisian, Reinharth Yosep Rubin, mengungkapkan bahwa dirinya menemukan uang tunai senilai sekitar Rp 49 miliar saat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terkait dengan kasus dugaan pengamanan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kesaksian tersebut disampaikan Reinharth saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Terdakwa dalam perkara ini meliputi Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Menurut Reinharth, penggeledahan dilakukan atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony di dua apartemen yang berlokasi di Slipi dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, disimpan dalam berbagai koper, tas, dan kantong belanja.
“Jumlah totalnya kurang lebih Rp 49 miliar dalam bentuk tunai,” jelas Reinharth di hadapan jaksa.
Reinharth menambahkan bahwa uang tersebut awalnya berada di kediaman terdakwa Zulkarnaen, namun kemudian dipindahkan oleh istrinya, Adriana, ke dua lokasi tersebut.
Saat ditanya tentang asal-usul informasi keberadaan uang, Reinharth menyebut bahwa informasi itu diperoleh dari terdakwa Zulkarnaen, yang juga disebut sebagai Toni.
“Benar, saat penggeledahan Toni mengakui uang itu berasal dari setoran terkait pengamanan situs judi online,” ujar Reinharth.
Nama Eks Menkominfo Budi Arie Disebut dalam Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, turut disebut terlibat dalam praktik pengamanan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen untuk mencari pihak yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang sempat mengikuti seleksi tenaga ahli di Kominfo dengan dukungan dari Budi Arie, meskipun tidak memiliki gelar sarjana.
“Karena adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kominfo,” sebut jaksa.
Selanjutnya, Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrijan yang merupakan pegawai Kominfo, diduga memulai aksi pengamanan situs-situs judi online. Jaksa menyebut bahwa ketiganya sempat bertemu di sebuah kafe di Senopati untuk membahas pembagian keuntungan dari praktik tersebut, dengan rincian:
-
Budi Arie Setiadi: 50%
-
Zulkarnaen Apriliantony: 30%
-
Adhi Kismanto: 20%
Dalam dakwaan juga disebut bahwa pada 19 April 2024, Budi Arie mengarahkan agar aktivitas pengamanan situs dipindahkan dari lantai 3 ke lantai 8 di kantor Kominfo, yang menangani pengajuan pemblokiran situs.
Zulkarnaen juga disebut meyakinkan Adhi bahwa praktik tersebut aman karena dirinya memiliki kedekatan pribadi dengan Budi Arie.