Pengacara Ditangkap karna Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba

JAKARTA – Seorang pengacara berinisial Samir (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sejumlah barang ilegal, termasuk narkoba dan senjata api, di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4).

Barang Bukti Ditemukan di Mobil Pelaku

Barang bukti yang dibawa pengacara bernama Samir (31) saat ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba hingga senjata api. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti yang dibawa pengacara bernama Samir (31) saat ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba hingga senjata api. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat

Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di mobil pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)

  • 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS

  • 1 klip narkotika jenis sabu-sabu

  • 1 klip narkotika jenis ganja

  • 1 buah pipet

  • 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg

  • 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg

  • 1 buah lem tembak

  • 6 unit handphone

  • 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS

  • 1 buah paspor atas nama S

  • 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster

Polisi juga melakukan tes urine terhadap Samir, yang hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.

Ancaman Hukum Berat

Barang bukti yang dibawa pengacara bernama Samir (31) saat ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba hingga senjata api. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti yang dibawa pengacara bernama Samir (31) saat ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba hingga senjata api. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat

Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

Pengembangan Kasus

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan senjata api lainnya. Polisi juga masih mendalami apakah Samir terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau jaringan peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Firdaus.

Tinggalkan Balasan