Mediasi Berhasil, Tergugat Siap Kembalikan Aset dan Badan Hukum Yayasan SMK Ma’arif Kalirejo ke Lembaga NU, LP Ma’arif NU, dan BHP NU

Gunung Sugih, Lampung Tengah – Sidang mediasi keempat antara Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kalirejo dan pihak tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk sejumlah tokoh NU dan kuasa hukum yang mendampingi jalannya mediasi.

Penggugat yang diwakili oleh Hi. Saibani MS sebagai perwakilan LP Ma’arif NU Kalirejo, menuntut pengembalian seluruh aset yang saat ini dikelola oleh yayasan baru yang didirikan oleh tergugat secara sepihak. Penggugat menegaskan bahwa aset yang sebelumnya dikelola oleh SMK Ma’arif 1 Kalirejo telah dialihkan tanpa prosedur yang sah, yang menyebabkan kerugian bagi lembaga pendidikan tersebut.

Dalam sidang tersebut, penggugat meminta agar seluruh aset yang kini berada di bawah kendali yayasan baru yang diwakili oleh AS, CWK, DBA, dan VLI, segera dikembalikan ke LP Ma’arif NU Kalirejo. Selain itu, LP Ma’arif NU Kalirejo juga mengajukan tuntutan pencabutan Akta Notaris badan hukum yayasan yang telah disahkan oleh Notaris Deviana Sanusi, S.H., MKn., yang merubah nama yayasan tersebut. Penggugat menilai perubahan tersebut melanggar hukum dan sangat merugikan lembaga pendidikan mereka.

“Peralihan badan hukum yayasan SMK Ma’arif sangat merugikan lembaga NU. Oleh karena itu, kami menuntut agar tergugat mencabut perubahan tersebut dan mengembalikan seluruh aset serta status badan hukum SMK Ma’arif ke LP Ma’arif NU yang sah,” tegas Faizal Afrianto, kuasa hukum penggugat, setelah sidang.

Selain itu, penggugat juga meminta agar PCNU dan PC LP Ma’arif Lampung Tengah melarang para tergugat, termasuk AS (Tergugat I), CWK (Tergugat II), DBA (Tergugat III), dan VLI (Tergugat IV), untuk terlibat dalam pengelolaan Yayasan SMK Ma’arif Nahdlatul Ulama Kalirejo atau LP Ma’arif NU Kalirejo.

Sidang mediasi ini dihadiri oleh beberapa tergugat, seperti AS dan CWK, namun dua tergugat lainnya, DBA dan VLI, tidak hadir. Kehadiran sejumlah tokoh NU dan pejabat lokal, seperti Prof. Dr. H. Alamsyah, Prof. Dr. H. Subandi, serta perwakilan Rais Syuriyah dan Katib PC NU Lampung Tengah, memberikan dukungan moral kepada penggugat dalam mencari keadilan.

Sidang ini menjadi titik penting dalam menentukan masa depan aset dan kepengurusan yayasan yang telah mengalami perubahan. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret 2025 dengan agenda Sidang Akta Van Dading di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian. Akta Van Dading atau akta perdamaian adalah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Setelah terbitnya akta van dading, diharapkan para tergugat menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menghindari kerugian lebih lanjut bagi LP Ma’arif NU Kalirejo. (tim)

Tinggalkan Balasan