Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus korupsi timah dan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang bertindak sebagai advokat, serta Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam penggiringan opini negatif terhadap Kejagung melalui pemberitaan yang disiarkan di media sosial dan JakTV. “Mereka menyebarkan berita yang merugikan Kejaksaan dan membela klien mereka yang merupakan terdakwa korupsi,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (22/4).
Pembayaran untuk Berita Negatif
Qohar mengungkapkan bahwa Marcella dan Junaedi membayar Tian Bahtiar sebesar Rp 478,5 juta untuk memproduksi dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Selain itu, mereka juga mendanai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan kasus.
Penghapusan Berita dan Pengingkaran Fakta
Selama proses penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa para tersangka menghapus sejumlah bukti elektronik dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. “Mereka mengubah fakta persidangan dan mengingkari keterangan yang sebenarnya,” tambah Qohar.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Tersangka Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Junaedi dan Tian Bahtiar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, sementara Marcella tidak ditahan karena sudah ditahan dalam kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara ekspor CPO.
Kasus Suap Vonis Lepas
Kejagung juga mengungkapkan adanya praktik suap terkait vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode Januari 2021–Maret 2022. Dalam kasus ini, tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, diduga terlibat dalam penyuapan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arif Nuryanta, yang diduga menerima uang suap dari Marcella Santoso dan pengacara lainnya, Ariyanto. Tiga hakim anggota yang menangani perkara ini juga turut dijerat.
Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum
Qohar menekankan bahwa Kejagung akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas segala bentuk obstruction of justice yang merusak proses hukum.