DPR Minta Polisi Perluas Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak di NTT

NTT – Komisi III DPR RI menggelar rapat membahas perkembangan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman. Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan perwakilan dari Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, serta elemen masyarakat sipil dari Nusa Tenggara Timur.

Beberapa anggota Komisi XIII turut bergabung dalam rapat tersebut, termasuk anggota Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang, yang berasal dari daerah pemilihan NTT. Umbu menyatakan keprihatinannya dan menilai penyelidikan perlu diperluas.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Fajar Widyadharma Lukman dan seorang mahasiswa bernama Stefani alias Fani, yang diduga menyediakan korban kepada Fajar. Namun Umbu mempertanyakan mengapa pacar Fani, yang turut mengantar korban ke hotel, belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Fani dan pacarnya mengantar anak tersebut ke hotel dengan mobil sewaan. Namun, hanya Fani dan Fajar yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini patut diduga sebagai tindakan bersama,” ujar Umbu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).

Ia menduga pacar Fani tidak hanya terlibat dalam pengantaran, tetapi juga ikut menikmati uang yang diterima dari Fajar.

“Patut diduga mereka bersama-sama menikmati hasil kejahatan tersebut. Ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang,” tegas Umbu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menyatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami mencatat semua informasi ini. Pemeriksaan terhadap Fani akan dilanjutkan untuk mengkaji kemungkinan adanya peran pihak lain dalam membantu atau turut serta dalam tindak pidana ini, tentunya berdasarkan alat bukti yang tersedia,” ujar Patar.

Tinggalkan Balasan