BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur untuk tahun anggaran 2022, pada Senin (21/1/2025).
Dawam diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik Kejati Lampung, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,99 miliar, yang bersumber dari APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022.
“Bupati diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah di Lampung Timur. Setelah pemeriksaan selesai, kami memberikan haknya untuk beristirahat,” ujar Rudy.
Selama pemeriksaan, Dawam dijelaskan telah diberikan 40 pertanyaan oleh tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
Rudy menambahkan bahwa total sudah ada 30 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk Bupati Lampung Timur, pejabat swasta, ASN, pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta rekanan penyedia jasa terkait proyek tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (9/1/2025), Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur. Lokasi yang digeledah termasuk rumah dinas Bupati Lampung Timur, Kantor Bupati Lampung Timur, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejati mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen yang terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur. Selain itu, sejumlah barang pribadi seperti mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, tas merek Gucci, buku tabungan, uang, beberapa unit ponsel, KTP, dan ATM juga diamankan sebagai barang bukti.