Rapat Paripurna Tingkat Il: Perkuat Komitmen dan Tindak Lanjut Rekomendasi untuk Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik

BANDAR LAMPUNG, (CF) – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (17/6/2025).

Juru bicara pansus Budhi Condrowati mengatakan bahwa analisis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 dan Sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024 ini bukan hanya untuk mengejar capaian Opini Wajar Tanpa pengecualian tetapi juga terwujudnya good governance dan good goverment.

Ia melanjutkan bahwa output dari evaluasi dan rekomendasi diposisikan sebaga salah satu bagian Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Provinsi Lampung kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

“Serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam pengelolaan dan manajerial Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” tambahnya.

Dalam laporan pansus, Budhi menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara umum, yaitu :

1. Saudara Gubernur harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya.

2. OPD dan aparat terkait yang disebut dalam temuan dan rekomendasi itu untuk menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

3. Jika temuan BPK tersebut terus berulang dikarenakan kesengajaan maka oknum tersebut harus ditindak tegas dengan aturan ketentuan yang berlaku.

4. Kerugian negara berupa kekurangan volume pekerjaan, anggaran daerah negara yang tidak bisa dipertanggung Jawabkan harus segera dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak dapat dilakukan (gagal) lakukan Black List atas nama badan hukum pihak ketiga tersebut atas nama pemilik (owner/kontraktor), dan jika masih gagal, kasus diserahkan pada penegak hukum.

5. Pengelolaan Pendapatan Daerah

  • a) Pemerintah Provinsi agar menyusun target pendapatan, khususnya PAD, secara rasional dan berbasis potensi riil, termasuk dari sektor-sektor yang belum dioptimalkan (misalnya pemanfaatan air permukaan dan retribusi alsintan).
  • b) Mengintensifkan dan mengefektifkan kerja Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah melalui integrasi lintas OPD dan penggunaan sistem digital monitoring pendapatan.
  • c) Hal-hal yang belum diatur secara jelas agar segera dibuatkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur

6. Pengelolaan Belanja Daerah Dimana Pemerintah Provinsi perlu memperketat mekanisme perencanaan dan penganggaran belanja agar selaras dengan kemampuan riil keuangan daerah, menghindari defisit struktural berulang.

7. Memastikan seluruh belanja dilakukan sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama belanja modal dan barang/jasa.

8. Pengelolaan Aset dan Kas Daerah

  • a) Optimalisasi sistem pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan aset daerah agar seluruh aset tercatat dengan benar di dalam neraca.
  • b) Menjaga likuiditas kas daerah agar tidak mengalami penurunan drastis sebagaimana terjadi dalam kurun 2021-2024.
  • c) Meningkatkan kapasitas manajemen aset tetap dan persediaan, terutama pada rumah sakit, dinas pendidikan, dan biro umum.

9. Peningkatan Fungsi Pengawasan Internal

  • a) Memperkuat peran Inspektorat dalam melakukan review, audit internal, dan pengawasan atas pengelolaan belanja serta pelaksanaan kegiatan OPD.
  • b) Melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas SDM OPD terkait pemahaman regulasi keuangan dan pelaporan. (Adpim)