LAMPUNG SELATAN, (CF) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan agar segera melakukan eksekusi terhadap Supriati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu.
Permohonan tersebut diajukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh Supriati. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan Supriati bersalah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Umum LBH Al Bantani, Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
“Setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi final dan mengikat. Oleh karena itu, eksekusi terhadap Supriati harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Januri M. Nasir kepada Mediafaktanews.com. Jumat, (26/12/2025).
Januri menjelaskan, LBH Al Bantani dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan resmi kepada Kejari Lampung Selatan agar segera menjalankan eksekusi. Surat tersebut akan ditandatangani oleh sejumlah advokat LBH Al Bantani, yakni Eko Umaidi, S.H., S.Kom., Adi Yana, S.H., dan Dedi Rahmawan, S.H.
Menurut Januri, pelaksanaan eksekusi yang cepat dan tegas penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa lalu, di mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dijalankan sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Penundaan eksekusi hanya akan mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, LBH Al Bantani menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami percaya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan bertindak profesional. Namun demi kepastian hukum dan keadilan, pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secepatnya,” ujar Januri.
LBH Al Bantani menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan tidak hanya untuk kepentingan klien yang merasa dirugikan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum dan marwah lembaga peradilan.
“Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” pungkas Januri. (*)
