BANDAR LAMPUNG, (CF) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membantah tegas informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan hilangnya barang bukti senilai Rp38,5 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan seluruh barang bukti yang disita dari aset mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, masih tercatat dan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Barang bukti tersebut telah disita secara resmi oleh tim penyidik pada 3 September 2025 dari hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan saat ini digunakan dalam pembuktian perkara,” ujar Ricky dalam keterangan persnya. Rabu, (8/4/26).
Ricky menjelaskan, barang bukti tersebut menjadi bagian dari berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno bersama pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Untuk menjaga keamanan serta keutuhan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menitipkannya di gudang khusus barang bukti milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas barang bukti tetap terjaga selama proses persidangan berlangsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam surat dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum juga menguraikan dugaan peran Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut, baik dalam kapasitasnya sebagai mantan gubernur maupun sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Dalam perkara ini, Arinal disebut diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama, serta Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB.
Meski demikian, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya, termasuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” tegas Ricky. (*)
