TANGERANG, (CF) – Menanggapi Viralnnya Berita Terkait Dugaan Percabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Guru SMPN 23 Kota Tangerang Membuat Dunia Pendidikan Terguncang Melalui Kuasa Hukum Guru SY Yaitu Bapak Advokat Santo Nababan.SH Dari Kantor Hukum SANTO NABABAN,S.H. & PARTNERS yang beralamat di Griya Permai Blok D5 Nomor 12.A Rt 002 Rw 006 Desa Caringin Kecamatan Legok Tangerang Menyampaikan Bantahannya Kepada Awak Media Dan Melalui Press Releasenya Beliau Santo Nababan.SH Menyampikan Bahwa Terdapat Dua Laporan Polisi Dari Satu Orang Pelapor Brinisial S (ibunya R.A ) Dengan Kronologis Yang Berbeda Dan Waktu Yang Berbeda Dalam Laporannya ( KRONOLOGIS LAPORAN YANG TIDAK KONSISTEN ) Adapun Keterangannya Bapak Santo Nababan.SH Selaku Kuasa Hukum Guru SY Adalah Sebagai Berikut.
Dalam Laporan Polisi Pertama Yaitu Pada Hari Rabu Tanggal 25 Juni 2025 Sekitar Jam 09.00 Wib Melalui Commad Center Polri 110 Tentang Dugaan Pencabulan Yang Dilaporkan Oleh Inisial P Dengan Mengunakan Nomor HP : 0822-1368-9XXX Terdeteksi Nomor HP tersebut Milik Ibu S (Ibunya RA) Dengan Terlapor Bapak SY Salah Seorang Guru Di SMPN 23 Kota Tangerang., Dimana Dalam Laporan Tersebut Menyampaikan Bahwa Telah Kejadian Pencabulan Kepada Anaknya Berinisal RA, Saat Mengerjakan Tugas Remedial Pada Hari Senin Tanggal 23 Juni 2025 Dengan Kronologis Kejadian Yaitu Pintu Kelas Terkunci Dan KORBAN disuruh menghisap alat kelamin PELAKU. ( Kronologis Berbeda Dengan Laporan Polisi Ke 2 Dua )
Dalam Laporan Polisi Kedua Yaitu Pada Hari Yang Sama Yaitu Rabu Tanggal 25 Juni 2025 Sekitar Pukul 13.07 Wib Di Unit SPKT Polres Tangerang Kota Menerima Laporan Polisi Dari Ibu S ibunda RA Dengan Nomor LP/B/880/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA., Dalam Laporan Tersebut Ibu S ibunda RA Mencantumkan Nomor HP : 0822-1368-9XXX (No HP Sama Dengan LP 110) Dan Isi Laporannya Sama Yaitu Dugaan Percabulan Terhadap Anak RA Dengan Terlapor Guru SY Guru Di SMPN 23 Kota Tangerang., Akan Tetapi Kronologisnya Berbeda Dimana Dalam LP Tersebut Menjelaskan Bahwa Kejadiannya Yaitu Pada Hari Selasa Tanggal 24 Juni 2024 Pukul 11.00 Wib Dengan Posisi PELAKU yang menciumi dan memegang kemaluan KORBAN. ( KRONOLOGISNYA TERBALIK DENGAN LAPORAN POLISI PERTAMA )
Ada Beberapa Poin Kejanggalan Dalam Laporan Tersebut Selain Waktu Dan Kronologis Yang Berbeda Yaitu Bahwa Saksi-Saksi Yang Dicantumkan Oleh Pelapor Ibu S (Ibunda R.A) Yaitu Saksi 1 Ibu Guru Berinisial Y Dan Saksi 2 Anak Dibawah Umur Berinisal R (Teman R.A 14 Tahun) Faktanya Saksi-Saksi Tersebut Tidak Berada Di Lokasi Kejadian Dan Tidak Melihat Kejadian Dan Bahkan Tidak Pernah Dikomunikasikan Dan/Atau Diminta Oleh Pelapor Ibu S Ibunda RA Untuk Dijadikan Saksi Oleh Pelapor ( Saksi-Saksi Asal Buat ).
Pelaku Katannya Melakukan Sebanyak 3 Kali Dalam Kondisi Ruangan Terkunci., Faktanya Ibu S Selaku Pelapor Hadir Dan Ikut Mendampingi Anaknya R.A Pada Saat Mengerjakan Tugas Remedial Bahasa Indonesia Di Dalam Ruangan Wakasek Kurikulum Guru SY Dengan Kondisi Ruangan Pintu Terbuka Dan Gorden Terbuka., Dan Ada Beberapa Guru Yang Masuk Ke Dalam Ruangan Bersama 3 Orang Wakasek Tersebut (Tempat R.A Pada Mengerjakan Tugas Remedial) Adapun Guru Tersebut Adalah Guru Berinisal E dan OB Pak Sanuri Dan Guru Berinisial I Ditambah Guru Berinisial E Yang Mengobrol Dengan Pelapor (Ibu S Ibunda R.A) Tepat Di Pintu Ruang Bersama Wakasek Humas, Wakasek Sesiswaan Dan Wakasek Kurikulum.
Bahwa Katanya Ada Korban Lain Berinisial MJJ atau J (15 Tahun) Dimana Yang Melaporkan Adalah Bapaknya MJJ Berinisal J Dengan Cara Laporan (Speak Up) Faktanya Itu Semua Tidak Benar., Adapun Ceritanya Adalah Saudara J (Bapaknya MJJ atau J 15 Tahun) Diduga Sakit Hati Kepada Guru SY Karna Sebelumnya Saudara J Bapaknya MJJ atau J Adalah Mantan Suami Dari Adik Istri Terlapor Guru SY (Mantan Adik Ipar) Dimana Saudara J Meminta Tolong Pada Guru SY Untuk Dibantu Rujuk Dengan Istrinya, Tapi Guru SY Menolak Membantu Dan Ditambah Mantan Adik Iparnya Itu Juga Meminta Guru SY Untuk Menjaga Anaknya MJJ atau J (Dititipkan Ke Guru SY) Dan Guru SY Kembali Menolak Dan Selanjutnya Mengembalikan Anak MJJ atau J Tersebut Kepada Bapaknya J Selaku Mantan Adik Iparnya., Dan Logikanya Kalau Guru SY Memang Melakukan Percabulan Terhadap MJJ atau J Ngapin Mengembalikan MJJ atau J Ke Bapaknya.
Masih Banyak Lagi Fakta Dan Kejanggalan Yang Kami Temukan Dalam Perkara Ini Dan Hal Itu Tidak Bisa Kami Ungkapkan Semua Ke Publik, Kami Hannya Berharap Masyarakat Jangan TERPENGARUH DENGAN NARASI-NARASI ATAU CERITA-CERITA SEPIHAK YANG BELUM TENTU ITU BENAR., APALAGI DALAM HAL INI YANG DISERANG ADALAH SEORANG GURU ( PROFESI MULIA ) Demikian Disampaikan Oleh Kuasa Hukum Guru SY Guru SMPN 23 Kota Tangerang Bapak Santo Nababan.SH Kepada Awak Media.
Dan beliau berharap kepada seluruh pihak untuk menahan diri dalam menyampikan pendapatnya atas kasus tersebut dan tidak berusaha untuk membagun opini dan narasi yang tujuannya hannya untuk menjatuhkan nama baik seseorang dan/atau berusaha mengkriminalisasi seseorang dengan cerita-cerita yang di karang-karang tanpa didasari dengan bukti-bukti yang Valid.
Dan Dalam Press Release Bapak Santo Nababan.SH Yang Juga Seorang Aktivis Ini Menyampaikan Bahwa kami sangat menyayangkan tindakan Pelapor (Ibu S ibunda RA) yang diduga kuat menyeberluaskan dan/atau memviralkan peristiwa ini tanpa menunggu hasil Resmi dari Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota Atas Kebenaran Laporannya Dan Tidak Menghormati Asas Praduga Tidak Bersalah. (*)