LAMPUNG — Keluarga H. Marsim menyampaikan keberatan terkait pemasangan pemancar sinyal provider di menara Masjid Taufiqurrahman, yang terletak di Jl. H. Masmansyur No.38, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.
Samsudin (59), keponakan dari pewakaf masjid tersebut, berencana mengumpulkan keluarga besar pewakaf untuk membahas masalah ini, bahkan kemungkinan akan membawa masalah ini ke jalur hukum serta meminta penjelasan dari pihak terkait.
Dia mengungkapkan kekesalannya setelah melihat beberapa provider komersial terpasang di menara masjid yang dianggapnya sebagai bangunan bersejarah di Kota Bandarlampung.
“Sangat tidak pantas ada provider di menara masjid,” tegasnya, Minggu (26/1/2025). Samsudin juga mempertanyakan sejak kapan tempat ibadah wakaf milik pamannya tersebut dijadikan lahan bisnis.
Menurutnya, pengurus masjid dan aparat Kelurahan Rawalaut tidak semestinya melakukan komersialisasi menara masjid untuk kepentingan bisnis provider. “Apa umat dan Bunda Eva tidak bisa lagi mengurus tempat ibadah ini tanpa harus dijadikan komersial?” tambahnya.
Samsudin, yang akrab dipanggil Meyeng, menjelaskan bahwa ketika masjid dan menara dibangun, warga setempat bergotong-royong untuk kepentingan ibadah umat Islam, bukan untuk tempat bisnis provider.
Menurut kabar yang diterimanya, uang sewa yang diterima dari pemasangan provider digunakan untuk kebutuhan masjid, terutama untuk membayar listrik. Namun, ia menilai alasan ini tidak masuk akal. “Masjid ini sudah berdiri puluhan tahun dengan dukungan umat dan Pemkot Bandarlampung, jadi pembiayaan listriknya seharusnya tidak perlu menjadi alasan,” ujarnya.
Samsudin menambahkan, alasan menggunakan uang sewa untuk membayar listrik dirasa sangat dibuat-buat, mengingat biaya komersialisasi dari provider jauh lebih besar dari kebutuhan sosial seperti listrik masjid.