Lampung – Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (DPP APKLINDO) Lampung ikut serta dalam acara Peringatan Bulan K3 Nasional yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Lapangan Parkir Indogrosir, Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
Dalam kegiatan ini, hadir Ketua DPP APKLINDO Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, bersama beberapa perusahaan anggota dan perwakilan karyawan dari berbagai perusahaan seperti PT. Gemilang Mulia Sarana, PT. Citra Diakoni, PT. Cahaya Duta Persada, CV. Wilis Tirta Kencana, dan PT. Gemilang Garda Perkasa.
Acara ini diawali dengan Apel Bulan K3 Nasional yang dipimpin oleh Inspektur Upacara Bapak Intizam, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM, yang mewakili Pj. Gubernur Lampung. Dalam sambutannya, Intizam mengajak semua pihak untuk meningkatkan budaya K3 guna menurunkan angka kecelakaan kerja di Provinsi Lampung.
“Bulan K3 menjadi momentum penting dalam upaya meminimalkan kecelakaan kerja, sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3,” ujar Intizam, membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Intizam melaporkan, berdasarkan data tahunan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kecelakaan kerja, penyakit kerja, dan PHK menunjukkan fluktuasi. Pada 2022 tercatat 298.137 kasus kecelakaan kerja, angka ini meningkat menjadi 377.700 pada 2023. Namun, pada Oktober 2024, jumlahnya menurun menjadi 356.383 kasus di seluruh Indonesia. Data ini menjadi pengingat untuk terus meningkatkan budaya K3.
Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, menekankan bahwa Bulan K3 juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan tingkat risiko bagi pelaku usaha, yang dapat berpengaruh pada perizinan berusaha.
Ketua DPP APKLINDO Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, yang hadir bersama satu pleton peserta upacara yang mewakili perusahaan dan karyawan anggota APKLINDO, menyatakan, “Peringatan Bulan K3 Nasional harus lebih dari sekadar seremoni. Ini adalah momentum untuk perusahaan dan karyawan agar selalu membudayakan keselamatan, mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga kembali ke rumah. Untuk itu, diperlukan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), yang telah diterapkan oleh beberapa perusahaan anggota APKLINDO Lampung.”
Menurutnya, penerapan SMK3 ini wajib bagi perusahaan dengan minimal 100 karyawan atau yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012.
Harapan DPP APKLINDO Lampung, melalui peringatan Bulan K3 Nasional, adalah semakin meningkatnya kesadaran terhadap budaya K3 dan semakin banyak perusahaan anggota APKLINDO Lampung yang menerapkan SMK3. Sesuai tema Bulan K3 Nasional 2025, yaitu “Penguatan Kapasitas SDM dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas.”