LAMPUNG TIMUR, (CF) – Perselisihan terkait pembayaran tagihan makanan di sebuah kafe di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, berakhir tragis. Seorang pelanggan berinisial RP (27) meninggal dunia setelah ditikam oleh pemilik kafe berinisial R (28), Kamis (29/10/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman mengenai transaksi pembayaran senilai Rp 700.000. Korban disebut telah melakukan transfer sebesar Rp 1 juta, tetapi istri pelaku yang bertugas sebagai kasir mendapati uang yang masuk ke rekening hanya Rp 1.000.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat RP datang ke kafe milik tersangka bersama dua orang rekannya. Setelah selesai makan dan bersantai, korban kemudian menuju kasir untuk membayar tagihan.
Setelah transaksi dilakukan, korban bersama teman-temannya meninggalkan lokasi. Namun, ketika memeriksa pembayaran, istri pemilik kafe menemukan nominal uang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan.
“Setelah melakukan pembayaran itu, korban dan temannya ini pergi meninggalkan kafe tersebut. Namun, rupanya setelah dicek oleh istri pelaku, pembayaran yang dilakukan korban ini hanya Rp 1.000, bukan Rp 1 juta,” kata Iksir, Jumat (30/10/2026).
Mengetahui adanya selisih pembayaran, istri tersangka kemudian menghubungi korban dan meminta agar kembali ke kafe untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Akan tetapi, pertemuan itu justru berujung pertengkaran. Perselisihan yang awalnya terjadi antara korban dan istri tersangka kemudian melibatkan R.
Menurut Iksir, tersangka yang melihat pertengkaran tersebut mengambil pisau dan menyerang korban. RP mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan.
“Karena istri pelaku ini cekcok dengan korban. Pada saat itu, pelaku melihat, kemudian mengambil pisau dan menyerang, menikam korban di bagian dada kanannya,” ujar Iksir.
Korban yang mengalami luka serius selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa RP tidak dapat diselamatkan.
“Sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi korban tetap tak tertolong,” kata Iksir.
Polisi Tangkap Tersangka di Pasir Sakti
Usai kejadian, polisi melakukan penanganan dan penyelidikan di lokasi. Namun, tersangka R sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas.
Polisi mengamankan tersangka pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Muara Belukang, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Iksir menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga tersangka bersama kepala desa menyatakan kesediaan untuk menyerahkan R kepada kepolisian.
“Kami amankan seorang pria berinisial R atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada Kamis kemarin,” ujar Iksir.
“Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga bersama kepala desa memastikan pelaku akan diserahkan ke kami atas perbuatan yang dilakukannya,” lanjutnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)
