Sekda DK PWI Sumsel Jon Heri Kritisi Pemecatan Firdaus: Cacat Prosedur, Soroti Rangkap Jabatan BUMN hingga Wacana KLB

​JAKARTA, (CF) – Langkah Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang memecat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan PWI memicu kritik tajam dari internal organisasi. Sekretaris DK PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, menyatakan kekecewaannya dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas keputusan tersebut.

​Jon menilai Surat Keputusan DK PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DK Atal S. Depari bersama jajarannya terkesan terburu-buru dan memunculkan tanda tanya besar terkait kepastian prosedur organisasi serta perlindungan kebebasan berpendapat.

​Pertanyakan Prosedur dan Hak Jawab

​Jon menjelaskan bahwa langkah Firdaus mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan atas nama organisasi pemilik media, bukan pelanggaran individu. Usulan tersebut lahir dari evaluasi resmi Pleno SMSI atas pelaksanaan HPN 2026 di Banten yang dinilai kurang transparan dan tidak proporsional.

​“Persoalan ini harus dilihat secara jernih. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan dasar aturan sanksi dan proses pemeriksaan yang adil,” tegas Jon, Sabtu (24/10/2026).

​Jon mempertanyakan apakah jawaban tertulis yang dikirimkan Firdaus pada 4 Oktober 2026 telah diperiksa secara menyeluruh sebelum sanksi pemecatan penuh diterbitkan.

​“Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat berakhir dengan pemecatan, atau muncul dugaan keputusan tersebut didasari balas dendam dan upaya mengganjal kontestasi 2029,” lanjutnya.

​Soroti Rangkap Jabatan BUMN dan Ujian Independensi

​Tak hanya masalah sanksi, Jon Heri turut menyoroti komitmen independensi pengurus PWI Pusat periode 2025–2030 di bawah Ketua Umum Ahmad Munir. Ia mengkritik adanya dugaan praktik rangkap jabatan pejabat BUMN di jajaran pimpinan PWI:

  • ​Ahmad Munir (Ketua Umum PWI Pusat): Masih memegang jabatan sebagai Dewan Pengawas/Komisioner di LKBN ANTARA.
  • ​Jajaran DK PWI Pusat: Salah satu penanda tangan SK pemecatan diketahui menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).

​Menurut Jon, aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI mengenai rangkap jabatan harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi.

​Mosi Tidak Percaya dan Opsi KLB

​Melihat kemunduran tata kelola organisasi, Jon menyatakan munculnya mosi tidak percaya di kalangan pengurus dan anggota PWI. Ia menyuarakan desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepemimpinan.

​“Jika kepercayaan anggota terus menurun dan desakan evaluasi tidak direspons, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai AD/ART PWI,” tegas Jon.

​Dorong Dewan Pers Fasilitasi Solusi HPN

​Sebagai jalan keluar polemik HPN, Jon mendorong Dewan Pers turun tangan memfasilitasi dialog antar-konstituen dengan membuka dua opsi skema:

​Pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers secara proporsional.

​Sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara berkala berdasarkan kesepakatan bersama.

​“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan publik terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri. (*/Red)

Tinggalkan Balasan