Bambang Handoko Ingatkan Calon Advokat Jaga Marwah Profesi

BANDAR LAMPUNG, (CF) – Dunia advokat tidak hanya menuntut penguasaan ilmu hukum dan kemampuan berargumentasi di ruang sidang. Lebih dari itu, seorang advokat juga dituntut memiliki integritas, etika, serta penampilan yang mencerminkan profesionalisme.

Pesan tersebut disampaikan oleh Dr. Bambang Handoko Tsa., S.H., M.H. saat menjadi pemateri dalam kegiatan Peradilan Semu Perdata bagi peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung Angkatan ke-1 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Sabtu (30/5/2026).

Di hadapan para calon advokat, Bambang menekankan bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam menjaga marwah hukum.

Karena itu, advokat tidak boleh hanya berperan sebagai pendamping hukum bagi klien, tetapi juga harus menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap jalannya penegakan hukum.

“Advokat harus menjadi fungsi kontrol bagi hukum. Integritas adalah modal utama yang tidak boleh ditawar,” ujarnya.

Dalam sesi evaluasi praktik peradilan semu, Bambang memberikan apresiasi terhadap penampilan para peserta.

Menurutnya, secara umum para calon advokat telah menunjukkan kesiapan dan kesungguhan dalam mengikuti simulasi persidangan.

Ia mengaku tidak menemukan kekurangan yang berarti dalam aspek penampilan maupun tata cara persidangan yang diperagakan peserta.

“Tidak ada koreksi untuk penampilan peserta Peradilan Semu Perdata. Hanya ada sedikit catatan sebagai bahan penyempurnaan ke depan,” katanya.

Pernyataan tersebut disambut antusias para peserta yang mengikuti kegiatan sebagai bagian dari proses pembentukan kompetensi profesi advokat sebelum memasuki dunia praktik yang sesungguhnya.

Peradilan semu merupakan salah satu metode pembelajaran penting dalam pendidikan profesi hukum.

Melalui simulasi persidangan, peserta tidak hanya belajar memahami teori hukum, tetapi juga melatih kemampuan berbicara, menyusun argumentasi, mengelola emosi, serta menjaga etika profesi di ruang sidang.

Dalam konteks tersebut, Bambang mengingatkan bahwa kualitas seorang advokat tidak hanya diukur dari kecerdasannya memahami peraturan perundang-undangan.

Penampilan yang rapi, sikap yang santun, serta kemampuan menjaga kepercayaan publik juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profesi advokat.

Menurutnya, masyarakat sering kali menilai profesionalitas seorang advokat sejak pertama kali melihat cara berpakaian, bersikap, dan berkomunikasi.

“Penampilan menjadi bagian dari profesionalisme yang harus dijaga,” ungkapnya.

Pesan tersebut menjadi relevan mengingat profesi advokat merupakan salah satu profesi penegak hukum yang berinteraksi langsung dengan masyarakat pencari keadilan.

Kepercayaan masyarakat terhadap advokat sangat ditentukan oleh perilaku dan integritas yang ditunjukkan dalam keseharian.

Nama Bambang Handoko bukanlah sosok asing di kalangan praktisi hukum Lampung. Advokat kelahiran Tanjungkarang, 25 Desember 1975 itu dikenal memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara strategis, khususnya sengketa politik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA).

Selain perkara politik, ia juga dikenal memiliki kompetensi dalam penyelesaian sengketa perdata, Tata Usaha Negara (TUN), hingga hukum agama.

Dalam organisasi profesi, Bambang dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Daerah (KOMWASDA) PERADI Provinsi Lampung. Ia juga aktif sebagai Ketua DPD Aliansi Advokat Indonesia Lampung.

Melalui kegiatan Peradilan Semu Perdata tersebut, para peserta PKPA memperoleh pengalaman berharga mengenai praktik persidangan sekaligus pesan moral tentang pentingnya menjaga kehormatan profesi. (*)

Tinggalkan Balasan