Apresiasi dan Tantangan Implementasi Hari Kamis Beradat

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

BEBERAPA hari terakhir, ruang publik Lampung diramaikan oleh beredarnya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Instruksi ini bukan sekadar surat edaran biasa, melainkan sebuah penanda arah kebijakan kebudayaan yang patut dicermati secara serius.

Melalui instruksi tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengamanatkan kepada seluruh unsur pemerintahan di Provinsi Lampung, mulai dari Sekretaris Daerah, bupati dan wali kota, perangkat daerah, instansi vertikal, hingga lembaga pendidikan negeri dan swasta, termasuk perguruan tinggi, untuk menggunakan bahasa Lampung dan mengenakan Batik Lampung setiap hari Kamis.

Pokok utama kebijakan ini jelas dan tegas,

setiap hari Kamis, bahasa Lampung diwajibkan digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi kerja, rapat, hingga proses belajar-mengajar. Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Batik Lampung ditetapkan sebagai busana kerja, sebagai simbol identitas dan kebanggaan budaya daerah.

Pada titik ini, patut kita sampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Kebijakan Hari Kamis Beradat adalah langkah progresif yang menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap pelestarian bahasa dan budaya lokal, sesuatu yang selama ini kerap hanya menjadi jargon dalam seremoni budaya.

Bahasa daerah di Indonesia, termasuk bahasa Lampung, menghadapi tantangan serius. Globalisasi, urbanisasi, serta dominasi bahasa nasional dan bahasa asing membuat bahasa ibu semakin jarang digunakan, terutama di ruang formal. Banyak generasi muda Lampung yang merasa canggung, bahkan tidak mampu, berbahasa daerahnya sendiri.

Dalam konteks inilah, Hari Kamis Beradat menjadi penting. Ia menghadirkan ruang resmi dan rutin bagi bahasa Lampung untuk hidup kembali, tidak hanya di rumah atau acara adat, tetapi juga di kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Bahasa tidak lagi sekadar simbol, melainkan alat komunikasi yang hidup dan digunakan.

Penggunaan Batik Lampung oleh ASN setiap Kamis juga patut dipandang sebagai kebijakan simbolik yang strategis. Pakaian bukan sekadar penutup tubuh, tetapi juga bahasa visual identitas. Ketika ASN mengenakan Batik Lampung secara rutin, pesan yang disampaikan jelas, pemerintah hadir sebagai garda terdepan pelestarian budaya.

Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi menggerakkan ekonomi kreatif lokal, mulai dari perajin batik, desainer, hingga UMKM, jika diiringi dengan kebijakan pendukung yang tepat.

Namun demikian, apresiasi saja tidak cukup. Kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan makna jika implementasinya tidak disiapkan dengan matang. Di sinilah tantangan sesungguhnya Hari Kamis Beradat.

Pertama, tidak semua ASN, pendidik, dan peserta didik menguasai bahasa Lampung. Tanpa panduan teknis, kebijakan ini berpotensi menjadi formalitas belaka, sekadar slogan tanpa substansi.

Kedua, bahasa Lampung sendiri memiliki dialek dan ragam tutur yang beragam. Tanpa standar penggunaan yang disepakati, bisa muncul kebingungan bahkan kekeliruan dalam praktik.

Ketiga, di lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, interaksi akademik sering kali melibatkan istilah teknis dan ilmiah yang belum tentu memiliki padanan dalam bahasa daerah. Hal ini perlu disikapi secara bijak agar tujuan akademik tidak terganggu.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung perlu segera menyusun petunjuk teknis (juknis) yang jelas, realistis, dan aplikatif. Pendekatannya tidak boleh kaku dan represif, melainkan edukatif dan bertahap.

Pelatihan bahasa Lampung bagi ASN dan pendidik, penyediaan kamus praktis, modul percakapan sederhana, serta toleransi terhadap penggunaan campuran bahasa pada tahap awal adalah langkah-langkah yang patut dipertimbangkan.

Yang terpenting, kebijakan ini jangan sampai dipersepsikan sebagai beban administratif, melainkan sebagai gerakan kultural bersama.

Pada akhirnya, Hari Kamis Beradat adalah sebuah ikhtiar membangun Lampung yang tidak tercerabut dari akar budayanya. Di tengah arus modernisasi, Lampung dituntut maju tanpa kehilangan jati diri. Bahasa dan budaya bukan penghambat kemajuan, melainkan fondasi yang memperkuatnya.

Semoga Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada akhir Desember 2025 ini tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari. Dengan komitmen bersama, Hari Kamis Beradat dapat menjadi warisan kebijakan budaya yang membanggakan, untuk Lampung hari ini dan generasi yang akan datang.

Untuk Lampung yang lebih beradat, berbudaya, dan bermartabat. (*)

Tinggalkan Balasan